*BK DPRD TTU Mangkir, Aksi Jilid II GMNI Kefamenanu Memanas Soal Dugaan Gratifikasi Rp4,2 Miliar*
Kefamenanu, Fajar Aktual com -Selasa,6 Oktober 2026
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu kembali menggelar aksi demonstrasi jilid kedua pada Selasa (6/10/2026) pukul 11.00 WITA.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersikap transparan dalam mengusut laporan dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, dan anggota DPRD, Andina Winantuningtyas.
Namun, aksi hari kedua ini diwarnai kekecewaan mendalam akibat ketidakhadiran pimpinan BK DPRD TTU di tempat saat massa tiba.
Setibanya di lokasi, massa GMNI hanya mendapati Plh. Sekretaris Dewan (Sekwan), Eusabius Sila Kefi, http://S.Pt bersama Agustinus Siki yang menemui mereka.
Ketegangan sempat terjadi ketika Wakil Kepala Bidang Politik GMNI Kefamenanu, Yanuarius Kofi, melangkah maju untuk memastikan kapasitas pihak yang menemui mereka.
Dalam dialog tersebut, Yanuarius Kofi secara tegas mempertanyakan apakah Agustinus Siki merupakan Ketua atau anggota Badan Kehormatan DPRD TTU.
Menanggapi pertanyaan itu, Agustinus Siki mengaku bahwa dirinya bukanlah Ketua maupun anggota BK DPRD TTU.
Mendapati jawaban tersebut, GMNI secara kelembagaan langsung menolak keras untuk mendengarkan klarifikasi atau penjelasan apapun dari pihak Sekwan.
Massa menilai pertemuan itu tidak sah dan salah alamat, serta mencerminkan ketidakseriusan BK DPRD TTU dalam merespons tuntutan mahasiswa secara profesional.
Rombongan GMNI pun langsung meninggalkan lokasi aksi sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran pimpinan BK.
Menanggapi mangkirnya pimpinan BK dari hadapan massa aksi, GMNI mengeluarkan pernyataan tegas bahwa mereka tidak akan mundur dan akan terus menduduki kantor DPRD TTU.
“Kami tegaskan, GMNI tidak akan berhenti sampai di sini. Hari ini mereka boleh menghindar dan bersembunyi, tetapi kami pastikan akan terus mendatangi kantor ini setiap hari sampai Ketua BK DPRD TTU berani keluar dan menemui kami secara langsung untuk memberikan jawaban yang transparan!” tegas perwakilan GMNI.
Sebelumnya, GMNI telah melayangkan lima tuntutan tegas kepada BK DPRD TTU, mulai dari transparansi proses tata beracara dan pemeriksaan objektif tanpa intervensi politik.
GMNI juga menolak klarifikasi sepihak di luar sidang BK serta menuntut sanksi etik berat berupa pemecatan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Tuntutan terakhir adalah rekomendasi pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi senilai Rp4,2 miliar yang bersumber dari fakta persidangan perdata PT CML Metro Medika.
(@Anafunan)













