*PIAR NTT Dukung Langkah Tim Joint Investigasi Polda NTT Usut Kasus dr. Icha Pakaenoni*
_Fajar Aktual | 21 Agustus 2026_
*KUPANG* — Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT) menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni oleh Tim Joint Investigasi Polda NTT.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Instalasi Gawat Darurat RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menyebut pihaknya memantau proses hukum ini sejak awal dan menilai tim penyidik bekerja secara profesional.
“Kami mengapresiasi Tim Joint Investigasi Polda NTT yang menangani perkara ini dengan profesional. Setiap tahapan yang dilakukan kami ikuti dengan saksama,” ujar Sarah kepada _Fajar Aktual_, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, kasus dr. Icha saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, Sarah mengatakan belum ada informasi resmi dari Tim Joint Investigasi di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT terkait jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami mendukung penuh kerja profesional dan berbasis bukti ilmiah dari tim penyidik. Karena itu kami berharap gelar perkara segera dilakukan agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
PIAR NTT memastikan akan terus mengawal proses hukum ini. Sarah berharap seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan mengedepankan bukti-bukti yang didapat di lapangan.
Untuk diketahui, dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha bertugas menangani pasien rujukan bernama Kenzo Alexander Taslim. Pasien tersebut didiagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal, sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
Menurut laporan keluarga, empat orang yang dilaporkan mempertanyakan tindakan medis dengan nada tinggi dan diduga melakukan tekanan verbal.
Salah satunya, Norbertus Tubani, disebut menunjuk wajah korban dan mengaku sebagai anggota DPRD Komisi III serta menyatakan bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan layanan BPJS.
Kemudian Veronika Lake meminta agar wartawan dipanggil dan mempertanyakan SOP pelayanan. Sementara Maria Mathildis Sau mengaku pernah mengambil serum antibisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
PIAR NTT berharap aparat dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.
(Ana funan)













