*Dugaan Politisasi Honorer TTU 2025: GARDA Ungkap Potensi Beban Negara Rp11 Miliar*
Fajar Aktual. 21 Agustus 2026
KEFA — Kebijakan pengadaan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara pada 2025 kini menjadi sorotan publik. Gerakan Aspirasi Rakyat Daerah GARDA TTU menduga kebijakan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pelayanan, melainkan sarat kepentingan politik dan berpotensi membebani keuangan negara lebih dari Rp11 miliar.
Pimpinan GARDA TTU, Paulus Modok, menilai pengadaan honorer tahun ini bergeser dari urusan pelayanan publik menjadi ruang pembagian kepentingan. Ia menduga langkah itu terkait upaya membalas jasa kepada pendukung dalam pemilu legislatif dan Pilkada TTU 2025.
“Persoalannya bukan sekadar berapa banyak tenaga honorer yang direkrut, tetapi untuk kepentingan apa kebijakan itu dibuat dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan. Jika kebutuhan publik tidak menjadi dasar utama, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara serius,” ujar Paulus, Jumat 21 Agustus.
Menurut GARDA, jika dugaan itu terbukti, maka telah terjadi pengabaian terhadap peraturan dan perundang-undangan. Paulus menegaskan jabatan politik tidak boleh menjadi alasan mengabaikan aturan, terutama ketika kebijakan menggunakan uang negara.
“Bupati maupun DPRD adalah warga negara yang memiliki kewajiban tunduk pada undang-undang. Jabatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan, apalagi ketika kebijakan itu menggunakan uang negara,” tegasnya.
Atas dasar itu, GARDA TTU meminta Kejaksaan Negeri TTU segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTU Falentinus Kebo dan seluruh anggota DPRD TTU yang diduga terkait dengan kebijakan tersebut. Pemeriksaan diminta untuk menguji apakah pengadaan honorer benar memiliki dasar kebutuhan pemerintahan atau mengandung kepentingan lain.
Dalam perspektif tata kelola, Paulus menyebut pengadaan honorer harus diuji dari kebutuhan organisasi, dasar hukum, proses penganggaran, mekanisme, hingga manfaatnya bagi masyarakat. Jika ada mata rantai yang bermasalah, kebijakan itu layak diperiksa secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menggambarkan persoalan ini seperti fenomena gunung es.
“Ini seperti gunung es. Yang terlihat mungkin hanya pengadaan tenaga honorer, tetapi di bawahnya bisa terdapat persoalan yang jauh lebih besar. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri TTU tidak mendiamkan persoalan ini,” ujarnya.
GARDA menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(ana funan)













