PETI Merajalela di Ratatotok, Jaino Maliki Pertanyakan: Di Mana Aparat Penegak Hukum Selama Ini?
Sulut FajarAktual.com
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali membuka pertanyaan besar tentang keberadaan dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH). Di tengah kerusakan lingkungan yang kian masif, konflik berdarah antar penambang, hingga peredaran bahan berbahaya seperti sianida, penegakan hukum dinilai nyaris tak terlihat.
Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, dengan tegas menyoroti lemahnya tindakan Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara dalam menghadapi aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka.
“PETI di Ratatotok ini bukan muncul tiba-tiba. Aktivitasnya sudah berlangsung bertahun-tahun, menggunakan alat berat, bahan kimia berbahaya, dan melibatkan banyak orang. Pertanyaannya sederhana: di mana APH selama ini?” kata Maliki.
Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut telah menjadikan Ratatotok sebagai “zona aman” bagi praktik pertambangan ilegal. Bahkan, peredaran sianida dan solar yang seharusnya diawasi ketat justru diduga mengalir bebas ke lokasi-lokasi PETI tanpa hambatan berarti.
“Kita bicara sianida, bahan kimia berbahaya yang tidak mungkin beredar tanpa jalur distribusi. Kalau ini bisa masuk dan digunakan secara luas, mustahil aparat tidak tahu. Atau jangan-jangan tahu, tapi memilih diam?” sindir Maliki.
Situasi ini kian memprihatinkan setelah berulang kali terjadi bentrok antar kelompok PETI akibat sengketa lahan tambang, yang bahkan menelan korban jiwa. Bagi Maliki, jatuhnya korban adalah bukti kegagalan negara dalam mencegah konflik sejak dini.
“Negara selalu datang setelah ada mayat. Tidak pernah hadir untuk mencegah. Ini menandakan lemahnya fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.
Sorotan publik semakin tajam usai viralnya kasus mantan Anggota DPRD Minahasa Tenggara, Dekker Mamusung, yang diduga terlibat dalam penampungan solar dan sianida. Nama Dekker juga santer disebut sebagai salah satu aktor kuat di balik aktivitas PETI di Ratatotok.
Bagi Maliki, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi APH untuk membongkar jaringan besar PETI, bukan sekadar menyasar pekerja lapangan.
“Kalau aparat hanya berani menangkap penambang kecil, tapi takut menyentuh pemodal dan aktor intelektual, maka hukum kehilangan wibawanya. Ini yang membuat PETI terus tumbuh dan makin brutal,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan aparat justru memperkuat dugaan adanya impunitas, pembiaran, bahkan kemungkinan konflik kepentingan, terutama jika pelaku PETI memiliki kedekatan dengan elit politik atau kekuasaan.
LSM KIBAR Sulut mendesak Polda Sulawesi Utara untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan PETI di Ratatotok, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di daerah, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kalau hukum ditegakkan dengan benar, PETI tidak akan berubah menjadi sumber konflik berdarah dan kerusakan lingkungan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian aparat, bukan operasi seremonial,” pungkas Maliki.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara terkait maraknya PETI, peredaran sianida, serta penanganan kasus yang menyeret nama Dekker Mamusung. Publik pun terus bertanya: apakah hukum benar-benar hadir di Ratatotok, atau justru sengaja dihilangkan?
(Ivan)













