Manado, Fajaraktual.com
Kebijakan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menuai perhatian serius dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku kaget saat melakukan pembayaran, lantaran nominal PKB yang harus dibayarkan mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena ini ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial, seiring munculnya pertanyaan masyarakat mengenai dasar perhitungan dan alasan kenaikan pajak tersebut. Berdasarkan berbagai pemberitaan, kebijakan penyesuaian PKB merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski memiliki landasan hukum yang jelas, aspek komunikasi kebijakan dinilai belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada legalitas kebijakan, melainkan pada minimnya sosialisasi yang dirasakan masyarakat sebelum kebijakan dijalankan.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan fiskal. Namun ketika kebijakan itu berdampak langsung pada pengeluaran masyarakat, maka keterbukaan informasi dan sosialisasi yang memadai menjadi keharusan,” ujar Rolly.
Menurutnya, kurangnya penjelasan sejak awal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, bahkan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kebijakan publik idealnya disampaikan secara bertahap, mudah dipahami, dan disertai penjelasan mengenai tujuan serta manfaat jangka panjangnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, INAKOR Sulawesi Utara mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih proaktif membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain penyampaian penjelasan resmi terkait dasar hukum dan skema perhitungan PKB, penyediaan forum dialog publik melalui media massa dan kanal resmi pemerintah, serta evaluasi terhadap pola sosialisasi kebijakan fiskal.
“Transparansi dan empati sosial adalah kunci. Kebijakan yang sah secara hukum perlu dibarengi dengan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat agar dapat diterima secara sosial,” tegasnya.
INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, tanpa mengabaikan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ivan)













