Belu, Timor – NTT | Fajaraktual.com
Awal tahun 2026, suasana di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu tampak berbeda. Sejumlah Veteran Seroja yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu mendatangi Mapolres Belu untuk mempertanyakan penanganan laporan pidana yang telah mereka ajukan sejak pertengahan tahun 2025, namun hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana laporan kami ditangani. Sudah tujuh bulan, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Leandro Duarte, Veteran Timor-Timur dengan Nomor Pokok Veteran (NPV) 21.169.121, Senin (6/1/2026).
Leandro Duarte (75), yang telah tercatat sebagai veteran sejak 1997 di Dili, menjelaskan bahwa dirinya bersama empat veteran lainnya telah melaporkan Stefanus Atok Bau, Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, ke Polres Belu atas dugaan penipuan, pemerasan, dan/atau penggelapan.
Menurut Duarte, laporan dirinya terdaftar dengan Nomor LP: LI/14/VI/2025/Reskrim tertanggal 17 Juni 2025. Ia mengaku telah diperiksa penyidik bersama istri dan anaknya pada 22 Juni 2025, namun setelah itu tidak pernah lagi menerima informasi lanjutan.
“Saya sudah diperiksa, istri dan anak saya juga. Tapi setelah itu polisi diam saja. Apakah laporan kami disimpan di laci meja?” kata Duarte dengan nada kecewa.
Dugaan Penahanan SK Tunjangan Veteran
Duarte mengungkapkan, laporan tersebut dilayangkan karena dirinya merasa ditipu dan dirugikan. Ia menuduh Stefanus Atok Bau telah menahan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Veteran miliknya, yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan bulanan.
“Tanpa sepengetahuan saya, terlapor mengambil SK Tunjangan Veteran saya di MIVET Kupang. Saat saya minta, dia tunjukkan SK itu, tapi meminta saya membayar Rp6,5 juta,” ungkap Duarte.
Padahal, berdasarkan klarifikasi Duarte ke MIVET Kupang, SK Tunjangan Veteran miliknya telah terbit sejak tahun 2012. Akibat penahanan SK tersebut, Duarte mengaku tidak menerima hak tunjangan veteran sebesar Rp1.200.000 per bulan selama lebih dari 150 bulan, dengan total kerugian mencapai Rp180 juta.
“Saya sangat dirugikan. Saya hanya minta polisi menangani perkara ini secara adil dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Tiga Laporan dengan Terlapor yang Sama
Selain Leandro Duarte, Moses Asa (77), Veteran Seroja Non-TNI, juga melaporkan Stefanus Atok Bau dengan LP Nomor: LP/111/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025 atas dugaan penipuan. Laporan serupa juga dilayangkan oleh Yoseph Bau.
Moses Asa mengaku telah dua kali diperiksa penyidik dan bahkan menerima SP2HP tertanggal 19 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa laporannya mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda NTT dengan petunjuk agar penyidik memanggil terlapor dan memeriksa pegawai LVRI Kabupaten Belu.
“Dalam SP2HP disebutkan akan ada informasi lanjutan. Tapi faktanya, sampai tujuh bulan tidak ada kabar apa pun, baik lisan maupun tertulis,” keluh Moses.
Ia mempertanyakan mengapa terlapor terkesan belum tersentuh proses hukum. “Kenapa polisi seperti tidak bisa memanggil dan memeriksa Stefanus Atok Bau?” ujarnya.
Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum
Para veteran didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, yakni Adv. Victor Emanuel Manbait, SH dan Adv. Paulo Chrisanto, SH.
Victor Manbait menegaskan bahwa kliennya adalah korban dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan/atau penggelapan, yang berhak mendapatkan kepastian hukum.
“Sesuai Pasal 102 ayat (1) KUHAP, penyelidik wajib segera melakukan penyelidikan. Selain itu, Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2011 mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor,” jelasnya.
Karena penanganan perkara telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan, pihaknya secara resmi mengajukan surat kepada Kapolres Belu dengan tembusan ke Irwasda, Direskrimum, dan Wasidik Polda NTT, serta meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus sesuai Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019.
“Ini menyangkut hak hidup veteran yang kehilangan pendapatan tetap. Profesionalitas dan akuntabilitas Polres Belu harus dijaga,” tegas Manbait.
Tanggapan Polres Belu
Kanit Pidum Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, yang menerima para pelapor dan kuasa hukum di ruang Satreskrim, menyatakan akan terlebih dahulu mengecek langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ada tiga laporan yang sedang ditangani, dan pada Oktober 2025 juga masuk laporan serupa terkait veteran,” ujarnya singkat.
TIM PEMBELA HAK ASASI VETERAN SEROJA – LVRI
Adv. Victor Emanuel Manbait, SH
Adv. Paulo Chrisanto, SH
Redaksi: Yuven Fernandez













