Minahasa, FAJARAKTUAL.COM — Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa seluruh proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Senin (10/11/2025) untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di lingkungan Pemkab Minahasa.
Menurut penjelasan tersebut, dasar hukum pelaksanaan TPP ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta wajib mendapat persetujuan DPRD.
Selain itu, Pemkab Minahasa juga menegaskan bahwa mekanisme TPP yang dijalankan telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Organisasi menjelaskan, besaran TPP menjadi unsur penting dalam proses verifikasi pemerintah pusat. Selama tidak terjadi perubahan nilai TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan ulang permohonan persetujuan pembayaran.
Untuk perencanaan tahun berikutnya, Pemkab Minahasa memastikan kebijakan TPP akan mengikuti regulasi terbaru. Khusus Tahun Anggaran 2025, pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum mendapatkan persetujuan DPRD, Pemkab Minahasa menegaskan hal tersebut tidak benar. Seluruh tahapan telah dijalankan secara prosedural, meliputi:
Pembahasan dan persetujuan di forum DPRD
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Penyampaian Rancangan Perda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD
Pengambilan keputusan bersama terhadap Perda APBD
Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda APBD
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa memastikan bahwa seluruh proses penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan pembayaran TPP ASN telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami berharap penjelasan ini memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat serta memastikan kepastian hukum terhadap kebijakan TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” ungkap pernyataan resmi Bagian Organisasi Setda Minahasa.
(Ivan)













