Pantau Dugaan Solar Ilegal, Wartawan Dikeroyok di SPBU Tababo
Minahasa Tenggara – Fajaraktual.com
Upaya sejumlah wartawan memantau dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung aksi kekerasan. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami luka setelah diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia solar di lokasi tersebut.
Peristiwa itu terjadi lewat tengah malam, Rabu (4/3/2026) dini hari. Saat itu, beberapa wartawan sedang melakukan pemantauan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi di SPBU Tababo. SPBU tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan RK, yang dikenal sebagai pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Awalnya situasi di lokasi terpantau normal. Namun suasana mulai berubah tegang ketika keberadaan para wartawan diduga diketahui oleh sejumlah orang di sekitar SPBU.
Menurut keterangan saksi di lokasi, salah satu terduga pelaku sempat berteriak kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan nada ancaman.
“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang,” teriak pria tersebut, yang berarti “Matikan lampu, kita bunuh mereka di sini.”
Tak lama setelah teriakan itu terdengar, lampu di area SPBU tiba-tiba padam. Dalam kondisi gelap itulah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah satu wartawan.
Korban disebut dipukul menggunakan benda keras menyerupai balok oleh beberapa orang yang diduga merupakan kaki tangan jaringan mafia solar yang beroperasi di lokasi tersebut. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik serta trauma.
Insiden ini memunculkan dugaan bahwa kekerasan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan diduga sebagai upaya menghalangi aktivitas jurnalistik yang tengah menyoroti dugaan praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi.
Kontroversi juga muncul saat orang kepercayaan pemilik SPBU yang disebut sebagai koordinator, VR alias dimintai klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia justru merespons dengan tertawa tanpa memberikan penjelasan.
“Sebagai koordinator di SPBU, VR alias Vanda terlihat tidak menunjukkan rasa empati atas kejadian tersebut. Dia seolah tidak memiliki itikad baik terhadap insiden kekerasan yang menimpa insan pers,” kata Onal, salah satu wartawan yang menjadi korban.
Onal menegaskan bahwa saat kejadian mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan investigasi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Vanda saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut justru menantang media untuk memberitakannya.
“Silakan diberitakan. Saya tidak takut kalau masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan itu,” kata Vanda.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut, sekaligus kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menutupinya.
Para korban berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut kasus penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga mengungkap dugaan jaringan mafia solar yang diduga beroperasi di SPBU Tababo.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, baik penganiayaan terhadap wartawan maupun dugaan praktik mafia solar di lokasi tersebut,” ujar Onal.
Insiden ini kembali menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers.
(**)













