Oknum APH Diduga Terlibat Aktivitas Galian C Ilegal di Tataaran 1, Warga Khawatir Ancaman Bencana
Minahasa — Fajaraktual.com
Aktivitas pertambangan galian C di kawasan perkebunan Kasuang, Desa Tataaran 1, Kabupaten Minahasa, kembali menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tertangkap kamera berada di lokasi tambang yang disebut-sebut dikelola oleh NOFRY PUSUNG alias Nopit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas galian C tersebut masih terus berjalan tanpa adanya rasa takut terhadap penindakan hukum. Kehadiran oknum APH di lokasi justru memunculkan dugaan adanya “bekingan” terhadap kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut.
“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah tersentuh hukum. Kami menduga ada oknum yang membekingi, karena pernah terlihat langsung di lokasi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Jika terus dibiarkan, galian C di wilayah perkebunan itu berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan kerusakan ekosistem dalam beberapa tahun ke depan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik profesi Polri, yang mengatur bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Tak hanya itu, dampak lingkungan akibat tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang merusak lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun pengelola tambang. Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat
Redaksi













