Diduga Langgar SOP dan Aturan UU Migas, SPBU Pineleng Disorot Terkait Penjualan Solar Subsidi di Atas Harga Resmi
Pineleng — Fajaraktual.com
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Pineleng menjadi sorotan publik. Pasalnya, SPBU tersebut diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku dengan menjual solar subsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, harga resmi solar subsidi berada di angka Rp6.800 per liter. Namun, diduga solar tersebut justru dijual kembali kepada pihak penampung dengan harga mencapai Rp7.300 per liter demi meraup keuntungan lebih besar.
Tak hanya itu, SPBU Pineleng juga diduga dikendalikan oleh seorang oknum yang dikenal dengan sebutan “ratu solar”, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna BBM subsidi yang merasa dirugikan.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap distribusi BBM subsidi juga bertentangan dengan aturan dari Pertamina sebagai badan usaha penugasan, yang mewajibkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan tidak tinggal diam atas dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka meminta agar pihak manajemen dan pemilik SPBU Pineleng segera diperiksa secara menyeluruh.
“Kami minta APH bertindak tegas, jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut hak masyarakat kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU Pineleng maupun pihak terkait lainnya. Namun, masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih guna menjaga keadilan serta ketertiban dalam distribusi BBM subsidi.
(***)













