Mobil Jaminan Rp40 Juta Hilang di Depan Rumah, Anto Pertanyakan Keberadaan Toyota Avanza DD 1755 LF
JENEPONTO — Fajaraktual.com
Sebuah mobil Toyota Avanza 1.3 G warna silver dengan nomor polisi DD 1755 LF dilaporkan hilang dari depan rumah Anto di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan Anto, orang pertama yang menyadari kendaraan tersebut tidak berada di tempat adalah istrinya, Sinar. Saat membuka pintu rumah, Sinar terkejut karena mobil yang sebelumnya berada di depan rumah sudah tidak terlihat.
“Pas buka pintu, saya langsung kaget karena mobil sudah tidak ada lagi di depan rumah,” ujar Sinar.
Setelah mengetahui kendaraan tersebut hilang, Anto bersama istri dan keluarganya kemudian mendatangi rumah Hj. Sitaba di Birangloe, Kelurahan Tonro Kassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Kedatangan tersebut untuk memberitahukan bahwa mobil yang sebelumnya menjadi jaminan atas uang sebesar Rp40 juta tersebut sudah tidak berada di depan rumah Anto.
Anto mengaku sempat mempertanyakan kepada Hj. Sitaba mengenai keberadaan uang Rp40 juta yang diterimanya dengan jaminan kendaraan roda empat tersebut.
Menurut Anto, Hj. Sitaba menyampaikan bahwa hilangnya kendaraan tersebut terjadi di depan rumah Anto. Anto juga mengaku mendapat pernyataan bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila kendaraan yang menjadi jaminan sudah berada kembali di rumah Hj. Sitaba dan dapat diperlihatkan.
Anto Mengaku Menelusuri Keberadaan Mobil
Beberapa hari kemudian, Anto bersama keluarganya berusaha menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, Anto mengaku memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diambil oleh pemilik pertama, M. Erwin Dg Ngewa.
Anto kemudian mengaku sempat berbincang dengan Dg Ngewa terkait keberadaan mobil tersebut.
Menurut keterangan Dg Ngewa yang disampaikan kepada Anto, kendaraan tersebut sebelumnya pernah disewakan atau dirental kepada Dr. H. Alim Alwi, M.Kes.
Dg Ngewa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dirental pada 21 Juni 2025. Seiring berjalannya waktu, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan sehingga dirinya mengaku telah melaporkan dugaan penggelapan kepada pihak berwajib pada 6 Juni 2026.
Dg Ngewa juga mengaku kemudian melihat kendaraan miliknya berada di depan rumah Anto.
“Saya sempat melihat mobil saya ada di depan rumah saudara Anto. Lalu saya diam-diam mengambilnya. Setelah itu saya kembali melaporkan bahwa mobil saya sudah ditemukan,” ungkap Dg Ngewa.
Anto Mengaku Sebagai Pihak yang Dirugikan
Anto menyatakan dirinya merasa dirugikan karena kendaraan tersebut sebelumnya diberikan kepadanya sebagai jaminan atas uang sebesar Rp40 juta.
Anto menjelaskan bahwa pihak yang menyerahkan atau menggadaikan kendaraan tersebut kepadanya adalah Hj. Sitaba.
Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, kendaraan tersebut memiliki riwayat kepemilikan dan penyewaan sebelumnya, yakni:
Pemilik pertama: M. Erwin Dg Ngewa.
Pernah dirental/disewa kepada: Dr. H. Alim Alwi, M.Kes.
Pihak yang memberikan kendaraan sebagai jaminan kepada Anto: Hj. Sitaba.
Pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat hilangnya kendaraan: Anto.
Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai status kepemilikan kendaraan, hubungan sewa/rental, pemberian jaminan Rp40 juta, serta dasar pengambilan kendaraan dari depan rumah Anto.
Anto berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat kejelasan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait memberikan keterangan secara terbuka sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status kendaraan Toyota Avanza DD 1755 LF tersebut.
Kaperwil Sul-Sel













