Miliaran Rupiah Kembali ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek ISDB di Unsrat
Sulut, Fajaraktual.com – Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil menerima pengembalian uang negara lebih dari Rp2 miliar dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Tepatnya, uang sebesar Rp2.054.020.453,60 itu diserahkan kepada tim jaksa penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut. Proyek yang menjadi sumber kasus ini berlangsung selama lima tahun, dari Tahun Anggaran 2014 hingga 2019, dengan pendanaan dari pinjaman luar negeri oleh ISDB.
Menurut Januarius Bilotobi S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, dana tersebut langsung disita secara resmi dan ditempatkan dalam rekening penitipan kejaksaan. Selain dijadikan barang bukti, dana ini akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara dalam perkara yang tengah berjalan.
Pengembalian dana ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.
“Kami terus berupaya menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, serta mengembalikan setiap kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya Senin (20/10/2025)
Tak berhenti di sini, Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek ini tetap menjadi prioritas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan menggerogoti uang rakyat. Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan mendukung pemberantasan korupsi, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Ivan)













