Membawah Nama, Hakim tipikor” dinilai hambar menyimpang substansi kasus yang memiliki putusan ingkra
Ambon, Fajaraktual.com
Pengacara hukum Kilyon Luturmas, SH, mengeluarkan kritik tajam terhadap sebuah pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada Minggu (01/02/2026). Pemberitaan yang mengangkat pernyataan yang disebut berasal dari “Hakim Tipikor” terkait utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai tidak jelas, menyimpang, dan berpotensi merusak kepastian hukum yang sudah terbangun. 2/02/2026
“Pemberitaan tersebut menggunakan gambar jubah kebesaran hakim dan menyebutkan ‘Hakim Tipikor’, namun tidak pernah mengungkapkan nama lengkapnya, jabatan spesifik, maupun hubungan yang jelas dengan perkara UP3,” ujar Kilyon Luturmas dalam keterangannya.
Menurut pengacara yang berpengalaman ini, narasumber dalam pemberitaan hukum harus memiliki identitas yang transparan. “Bagaimana mungkin kita bisa berdebat pada inti persoalan jika narasumbernya tidak jelas? Siapa hakim tersebut? Apa hubungannya dengan perkara UP3 yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara pidana korupsi yang mungkin pernah dia tangani?” tandasnya.
Kilyon menegaskan bahwa putusan terkait UP3 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga setiap pendapat yang dilontarkan di luar konteks putusan tersebut hanya akan membuat persoalan menjadi lebih kabur. “Pernyataan dari pihak yang bukan pihak dalam perkara dan identitasnya tidak jelas adalah hal yang tidak penting dan tidak perlu ditanggapi. Segala ucapan mereka otomatis berada di luar putusan pengadilan yang sudah inkracht,” jelasnya.
Pengacara ini juga menyoroti pemilihan narasumber oleh media. “Pihak yang paling relevan untuk diwawancarai terkait UP3 adalah Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tanimbar. Mereka ada di depan mata, namun media malah memilih mencari narasumber yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus,” ucapnya dengan nada tegas.
Menurutnya, pemberitaan yang menyusun narasi tanpa dasar substansi hanya akan menghasilkan konten yang tidak bermanfaat. “Berpendapat diluar putusan yang telah inkracht adalah seperti hayalan dan bermimpi di siang bolong. Media seharusnya lebih bertanggung jawab dalam menyajikan informasi, terutama terkait kasus hukum yang sudah memiliki kepastian hukum,” tutup Kilyon Luturmas.
(FA/GD)













