MANDOR DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, BURUH BONGKAR PT TMN KIMA 17 MAKASSAR MINTA KEJELASAN STATUS KERJA
MAKASSAR — fajaraktual.com
Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar di kawasan industri KIMA 17, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait status pekerja, hubungan kerja dengan mandor, hingga tanggung jawab perusahaan perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi dan materi pengaduan yang diterima, para buruh disebut bekerja di area gudang PT TMN untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang. Namun, muncul dugaan bahwa status hubungan kerja mereka belum dijelaskan secara transparan, terutama mengenai siapa pihak yang secara resmi mempekerjakan, membayar upah, serta bertanggung jawab atas perlindungan dan hak-hak pekerja.
MANDOR DAN PERUSAHAAN DIMINTA SALING MEMPERJELAS
Persoalan mencuat ketika muncul keterangan bahwa pekerjaan dilakukan atas nama perusahaan, sementara urusan tenaga kerja disebut menjadi tanggung jawab mandor. Sebaliknya, pihak perusahaan sebagaimana tertulis dalam materi pengaduan disebut mengarahkan persoalan tersebut kepada mandor.
Jika benar terjadi saling lempar tanggung jawab, kondisi ini berpotensi merugikan pekerja yang membutuhkan kepastian mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, jaminan sosial, serta prosedur pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, mandor yang disebut dalam pengaduan, termasuk pihak manajemen PT TMN, perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Penjelasan diperlukan mengenai dasar penugasan, bentuk perjanjian kerja, mekanisme pembayaran upah, dan pihak yang bertanggung jawab apabila pekerja diberhentikan.
KASUS DEDI PERLU MENDAPAT PENJELASAN
Dalam materi pengaduan, seorang buruh bernama Dedi disebut telah diberhentikan atau diistirahatkan dari pekerjaannya. Pengaduan tersebut juga menyebut pihak manajemen perusahaan mengaku tidak mengetahui persoalan pemberhentian Dedi karena urusan tenaga kerja disebut menjadi tanggung jawab mandor.
Informasi ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Dedi, mandor yang bersangkutan, dan manajemen PT TMN. Dokumen terkait status kerja, riwayat pembayaran upah, serta alasan pemberhentian perlu diperiksa agar persoalan dapat dinilai secara objektif.
Publik juga perlu mengetahui apakah hubungan kerja tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis atau didasarkan pada kesepakatan lain yang dapat dibuktikan.
DISNAKER DIMINTA TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar diminta menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status hubungan kerja, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pembayaran upah, serta pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Secara hukum, persoalan ini dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana yang relevan.
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perjanjian kerja, hak pekerja, dan pemutusan hubungan kerja harus diperiksa berdasarkan fakta serta bentuk hubungan kerja yang sebenarnya. Tidak adanya kontrak tertulis saja tidak otomatis membuktikan bahwa hubungan kerja tidak ada, sebab hubungan kerja juga dapat dinilai berdasarkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah sesuai ketentuan hukum.
TRANSPARANSI ADALAH HAK PEKERJA
Pekerja yang setiap hari menjalankan pekerjaan untuk mendukung kegiatan perusahaan berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa pemberi kerja mereka dan bagaimana hak-haknya dipenuhi. Penggunaan mandor atau pihak ketiga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab yang ditetapkan oleh hukum.
Oleh sebab itu, pihak manajemen PT TMN dan mandor terkait diharapkan memberikan jawaban yang jelas, disertai dokumen yang relevan, agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
TUNTUTAN: Disnaker Kota Makassar diminta menindaklanjuti pengaduan buruh bongkar di kawasan KIMA 17, memeriksa hubungan kerja yang berlangsung, serta memastikan hak pekerja terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi: Kawasan Industri KIMA 17, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kaperwil Sul-Sel Sahapuddin
#BuruhBongkar #KIMA17 #DisnakerMakassar #HakPekerja #TransparansiKetenagakerjaan













