• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home NTT

*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*

Pimpinan Redaksi by Pimpinan Redaksi
Oktober 22, 2026
in NTT
0
*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*

*Fajar Aktual, 22 Oktober 2026, 05.04 WITA*

Kupang, http://FajarAktual.com – Polda*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*

*Fajar Aktual, 22 Oktober 2026, 05.04 WITA*

Kupang, http://FajarAktual.com – Polda NTT telah menetapkan Direktur PT. Tugas Mulia (TM), VRL alias Rusna dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja domestik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mayoritas korban adalah orang-orang NTT.

Hal itu disampaikan Dirres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu kepada media ini pada Rabu (21/10/2026).

“Melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka VRL sebagai perekrut serta penahanan. Dan terkait Direktur PT. TM, Penyidik telah menetapkan tersangka,” tulis Kombes Nova dalam pesan WhatsApp/WA kepada media.

Ia mengungkapkan, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 Oktober 2026 lalu.

Sebelumnya, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda NTT pada Senin (20/04/2026) lalu, atas dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja domestik. Pelapor adalah Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang pastor Katolik yang menjabat Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pasto Migran Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Keuskupan Pangkalpinang.

Perusahaan yang dipimpin Rusna itu diduga menerapkan pemotongan dan penahanan gaji, membatasi komunikasi pekerja, serta memberlakukan denda Rp9 juta bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdapat dugaan kuat terjadi praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang disertai dengan penyalahgunaan posisi rentan serta eksploitasi tenaga kerja, sehingga perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tulis Chrisanctus dalam salah satu poin dugaannya.

Dalam laporan itu, Chrisanctus meminta kepolisian menyelidiki proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga oleh PT Tugas Mulia beserta jaringan yang diduga terlibat di NTT.

Dugaan tersebut didasarkan pada hasil asesmen, keterangan pihak yang disebut sebagai korban, serta dokumen perjanjian kerja yang diperoleh pelapor.

Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang dilampirkan dalam laporan, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan mengarah pada eksploitasi.

Pertama, gaji pekerja selama empat bulan pertama dipotong seluruhnya dan dialihkan kepada perusahaan dengan alasan biaya transportasi. Kedua, perusahaan disebut menahan gaji pekerja setelah bulan keempat.

Selain persoalan upah, pekerja diduga menghadapi pembatasan komunikasi. Dalam perjanjian tersebut, pekerja hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler dalam waktu terbatas dan harus mendapat izin dari majikan.

Perjanjian itu juga memuat ketentuan denda sebesar Rp9 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditentukan. (@anafunan)

NTT telah menetapkan Direktur PT. Tugas Mulia (TM), VRL alias Rusna dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja domestik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mayoritas korban adalah orang-orang NTT.

Hal itu disampaikan Dirres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu kepada media ini pada Rabu (21/10/2026).

“Melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka VRL sebagai perekrut serta penahanan. Dan terkait Direktur PT. TM, Penyidik telah menetapkan tersangka,” tulis Kombes Nova dalam pesan WhatsApp/WA kepada media.

Ia mengungkapkan, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 Oktober 2026 lalu.

Sebelumnya, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda NTT pada Senin (20/04/2026) lalu, atas dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja domestik. Pelapor adalah Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang pastor Katolik yang menjabat Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pasto Migran Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Keuskupan Pangkalpinang.

Perusahaan yang dipimpin Rusna itu diduga menerapkan pemotongan dan penahanan gaji, membatasi komunikasi pekerja, serta memberlakukan denda Rp9 juta bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdapat dugaan kuat terjadi praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang disertai dengan penyalahgunaan posisi rentan serta eksploitasi tenaga kerja, sehingga perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tulis Chrisanctus dalam salah satu poin dugaannya.

Dalam laporan itu, Chrisanctus meminta kepolisian menyelidiki proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga oleh PT Tugas Mulia beserta jaringan yang diduga terlibat di NTT.

Dugaan tersebut didasarkan pada hasil asesmen, keterangan pihak yang disebut sebagai korban, serta dokumen perjanjian kerja yang diperoleh pelapor.

Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang dilampirkan dalam laporan, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan mengarah pada eksploitasi.

Pertama, gaji pekerja selama empat bulan pertama dipotong seluruhnya dan dialihkan kepada perusahaan dengan alasan biaya transportasi. Kedua, perusahaan disebut menahan gaji pekerja setelah bulan keempat.

Selain persoalan upah, pekerja diduga menghadapi pembatasan komunikasi. Dalam perjanjian tersebut, pekerja hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler dalam waktu terbatas dan harus mendapat izin dari majikan.

Perjanjian itu juga memuat ketentuan denda sebesar Rp9 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditentukan. (@anafunan)

Previous Post

Kelangkaan BBM Subsidi Jenis Pertalite Kembali Normal, Respons Cepat Pemerintah Sulawesi Utara Redakan Kekhawatiran Masyarakat

Next Post

MANDOR DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, BURUH BONGKAR PT TMN KIMA 17 MAKASSAR MINTA KEJELASAN STATUS KERJA

Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi

Next Post
MANDOR DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, BURUH BONGKAR PT TMN KIMA 17 MAKASSAR MINTA KEJELASAN STATUS KERJA

MANDOR DIDUGA TIDAK TRANSPARAN, BURUH BONGKAR PT TMN KIMA 17 MAKASSAR MINTA KEJELASAN STATUS KERJA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb