*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*
*Fajar Aktual, 22 Oktober 2026, 05.04 WITA*
Kupang, http://FajarAktual.com – Polda*Direktur PT Tugas Mulia Resmi Jadi Tersangka TPPO, Diduga Eksploitasi Pekerja Asal NTT di Batam*
*Fajar Aktual, 22 Oktober 2026, 05.04 WITA*
Kupang, http://FajarAktual.com – Polda NTT telah menetapkan Direktur PT. Tugas Mulia (TM), VRL alias Rusna dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja domestik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mayoritas korban adalah orang-orang NTT.
Hal itu disampaikan Dirres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu kepada media ini pada Rabu (21/10/2026).
“Melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka VRL sebagai perekrut serta penahanan. Dan terkait Direktur PT. TM, Penyidik telah menetapkan tersangka,” tulis Kombes Nova dalam pesan WhatsApp/WA kepada media.
Ia mengungkapkan, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 Oktober 2026 lalu.
Sebelumnya, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda NTT pada Senin (20/04/2026) lalu, atas dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja domestik. Pelapor adalah Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang pastor Katolik yang menjabat Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pasto Migran Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Keuskupan Pangkalpinang.
Perusahaan yang dipimpin Rusna itu diduga menerapkan pemotongan dan penahanan gaji, membatasi komunikasi pekerja, serta memberlakukan denda Rp9 juta bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdapat dugaan kuat terjadi praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang disertai dengan penyalahgunaan posisi rentan serta eksploitasi tenaga kerja, sehingga perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tulis Chrisanctus dalam salah satu poin dugaannya.
Dalam laporan itu, Chrisanctus meminta kepolisian menyelidiki proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga oleh PT Tugas Mulia beserta jaringan yang diduga terlibat di NTT.
Dugaan tersebut didasarkan pada hasil asesmen, keterangan pihak yang disebut sebagai korban, serta dokumen perjanjian kerja yang diperoleh pelapor.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang dilampirkan dalam laporan, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan mengarah pada eksploitasi.
Pertama, gaji pekerja selama empat bulan pertama dipotong seluruhnya dan dialihkan kepada perusahaan dengan alasan biaya transportasi. Kedua, perusahaan disebut menahan gaji pekerja setelah bulan keempat.
Selain persoalan upah, pekerja diduga menghadapi pembatasan komunikasi. Dalam perjanjian tersebut, pekerja hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler dalam waktu terbatas dan harus mendapat izin dari majikan.
Perjanjian itu juga memuat ketentuan denda sebesar Rp9 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditentukan. (@anafunan)
NTT telah menetapkan Direktur PT. Tugas Mulia (TM), VRL alias Rusna dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja domestik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan mayoritas korban adalah orang-orang NTT.
Hal itu disampaikan Dirres PPA-PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu kepada media ini pada Rabu (21/10/2026).
“Melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka VRL sebagai perekrut serta penahanan. Dan terkait Direktur PT. TM, Penyidik telah menetapkan tersangka,” tulis Kombes Nova dalam pesan WhatsApp/WA kepada media.
Ia mengungkapkan, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 Oktober 2026 lalu.
Sebelumnya, Direktur PT Tugas Mulia, Rusna dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda NTT pada Senin (20/04/2026) lalu, atas dugaan TPPO dan eksploitasi tenaga kerja domestik. Pelapor adalah Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang pastor Katolik yang menjabat Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pasto Migran Perantau (KKPPMP) Kevikepan Utara Keuskupan Pangkalpinang.
Perusahaan yang dipimpin Rusna itu diduga menerapkan pemotongan dan penahanan gaji, membatasi komunikasi pekerja, serta memberlakukan denda Rp9 juta bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terdapat dugaan kuat terjadi praktik perekrutan dan penempatan pekerja yang disertai dengan penyalahgunaan posisi rentan serta eksploitasi tenaga kerja, sehingga perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tulis Chrisanctus dalam salah satu poin dugaannya.
Dalam laporan itu, Chrisanctus meminta kepolisian menyelidiki proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga oleh PT Tugas Mulia beserta jaringan yang diduga terlibat di NTT.
Dugaan tersebut didasarkan pada hasil asesmen, keterangan pihak yang disebut sebagai korban, serta dokumen perjanjian kerja yang diperoleh pelapor.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang dilampirkan dalam laporan, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan mengarah pada eksploitasi.
Pertama, gaji pekerja selama empat bulan pertama dipotong seluruhnya dan dialihkan kepada perusahaan dengan alasan biaya transportasi. Kedua, perusahaan disebut menahan gaji pekerja setelah bulan keempat.
Selain persoalan upah, pekerja diduga menghadapi pembatasan komunikasi. Dalam perjanjian tersebut, pekerja hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler dalam waktu terbatas dan harus mendapat izin dari majikan.
Perjanjian itu juga memuat ketentuan denda sebesar Rp9 juta apabila pekerja mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditentukan. (@anafunan)













