LSM INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Talaud ke Kejati Sulut, Sejumlah Pejabat Tinggi Terseret
Manado, FajarAktual.com — Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (5/8/2025).

Dalam rilis resmi yang dikirimkan langsung oleh Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, disebutkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil temuan audit BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Talaud.
“Kami mencium adanya aroma busuk korupsi yang terstruktur dan masif dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Talaud. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan dugaan adanya mens rea — niat jahat — yang disengaja untuk memanipulasi anggaran demi keuntungan pihak-pihak tertentu,” tegas Rolly.

Rolly menyebut bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tindakan para pejabat terkait — mulai dari Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Kepala BPKAD — yang menyusun target pendapatan tidak realistis dan menggunakan dana earmark untuk belanja di luar peruntukannya, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang secara jelas merugikan keuangan negara. Belum lagi persoalan gagal bayar proyek jalan kepada PT MAP dan utang belanja yang tidak diakui,” bebernya.
Rolly juga menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan tergolong sistematis: mulai dari manipulasi anggaran untuk menciptakan ruang fiskal fiktif, penyalahgunaan dana earmark untuk menutup defisit, hingga dugaan penahanan pembayaran kepada pihak ketiga oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini sangat signifikan, mencapai miliaran rupiah. Kami mendesak Kejati Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, dan membongkar praktik korupsi yang terjadi di Talaud. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas tanpa pandang bulu,” tutup Rolly Wenas.
Rilis ini sekaligus menegaskan komitmen LSM INAKOR untuk terus mengawal proses hukum, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diimbau mendukung langkah ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan di Sulawesi Utara.
Reporter : (Ivan)













