• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Maluku

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sah Demi Hukum, Legal Opinion Tak Bisa Gugurkan Kewajiban Bayar Utang Pihak Ketiga

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2026
in Maluku
0
Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sah Demi Hukum, Legal Opinion Tak Bisa Gugurkan Kewajiban Bayar Utang Pihak Ketiga
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Inkrah Sah Demi Hukum, Legal Opinion Tak Bisa Gugurkan Kewajiban Bayar Utang Pihak Ketiga

Saumlaki, Fajaraktual.com

Kuasa hukum pihak ketiga, Kilyon Luturmas, SH, menegaskan bahwa putusan pengadilan terkait utang pihak ketiga (UP3) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tetap sah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini ditegaskannya meskipun muncul legal opinion dari aparat penegak hukum, dalam keterangan kepada media di ruang kerjanya pada Jumat (13/02/2026) pukul 13.39 WIT.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang menyebut tindakan pembayaran utang pihak ketiga sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Kilyon, anggapan tersebut keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya tegaskan, itu tindakan yang tidak salah. Kalau ada yang menyebut itu perbuatan melawan hukum, itu pernyataan yang sangat keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan UP3 harus dipilah secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kasus UP3 yang ditangani tidak hanya satu perkara, melainkan mencapai belasan hingga puluhan kasus dengan berbagai pihak.

“Utang pihak ketiga itu yang mana? Nomor berapa? Yang saya tangani itu hampir puluhan, bukan cuma milik saudara Agustinus Theodorus. Ada Jemik Angker, ada Ibu Merika Neti, ada pengusaha-pengusaha di Larat yang sampai kini belum terjawab utang-utang mereka,” ujarnya.

Khusus perkara Agustinus Theodorus, putusan pengadilan telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak. “Dalam hal ini Pak Agustinus Theodorus itu putusan yang sudah inkrah. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan itu sah demi hukum,” katanya.

Terkait legal opinion dari kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kilyon menilai hal tersebut merupakan hal biasa dalam praktik hukum. Namun, ia menegaskan bahwa legal opinion tidak dapat membatalkan atau memengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Legal opinion itu pendapat hukum biasa. Tapi kalau pendapat itu melewati tahapan putusan yang sudah selesai dan inkrah, maka itu pendapat di luar sistem dan tidak berpengaruh sama sekali terhadap putusan tetap,” ujarnya.

Menurutnya, putusan yang telah melalui tahapan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali dan telah melewati batas waktu hukum, tidak dapat digugurkan hanya dengan pendapat hukum. “Silakan aparat penegak hukum berpendapat A, B, atau C. Tapi keputusan yang sudah inkrah dan melewati seluruh tahapan hukum itu final dan mengikat. Itu tidak bisa dipengaruhi oleh legal opinion,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pemerintah daerah sebagai pihak tergugat. Namun, peluang tersebut secara hukum telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Kalau mau ajukan PK atas dasar novum atau bukti baru, silakan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan undang-undang. Tapi menurut saya, ini sudah bertahun-tahun dan sudah final. Waktunya sudah lewat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan validitas novum yang diajukan jika bukti tersebut baru ditemukan atau dibuat setelah perkara berkekuatan hukum tetap. “Novum itu harusnya sudah ada sejak perkara berjalan. Kalau baru diciptakan sekarang, nanti Mahkamah Agung yang menilai diterima atau tidak,” katanya.

Kilyon juga menanggapi pendapat dari Pak PF yang menyatakan akan memberikan 10 sampai 25 persen terkait UP3. “Soal pendapat dari Pak PF soal UP3 yang mengatakan mau dikasih 10 sampai 25 persen, tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan materi putusan yang telah inkrah. Dan penyataan itu hoax alias tidak benar, karena kita bicara hukum mesti bukti pembicaraan dan saksi yang menjadi faktor utama dalam memberikan pernyataan ke publik, dan bukan hanya omongan tanpa dasar,” tegasnya.

Dalam menjawab hal tersebut, ia juga mengajak merujuk pada beberapa peraturan dan yurisprudensi berikut:

1. Pasal 1963 KUHPerdata: “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah mengikat bagi para pihak dan harus dilaksanakan.”

2. Pasal 270 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement): “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dilaksanakan dengan paksa.

3. Pasal 4 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah final dan mengikat.”

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung: Putusan MA No. 275 K/Sip/1968, tanggal 16 Juli 1968, yang menyatakan bahwa putusan yang telah inkrah tidak dapat dibatalkan atau diubah, kecuali melalui jalur hukum yang sah.

Dalam konteks ini, Legal Opinion (LO) dari Jaksa dan KPK tidak dapat membatalkan perintah membayar yang terkandung dalam putusan yang telah inkrah, karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak.

Referensi:

– KUHPerdata

– HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement)

– UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

– Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pada akhir keterangannya, Kilyon menegaskan bahwa adanya legal opinion, pendapat tidak berdasar maupun rencana PK tidak boleh menghambat kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan dan membayar utang pihak ketiga sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“UP3 yang berkekuatan hukum tetap inkrah wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak dalam perkara yang kalah,” pungkasnya.

Reporter (FA/GD)

Previous Post

PJ Kades Lermatan Dituduh Intervensi Lahan Josep Batlayeri Efraim Lambiombir “Saya Berdosa Jika Melakukan Itu, Tuduhan Berlebihan

Next Post

Minahasa Dorong Perubahan Budaya Lingkungan, Birokrasi Jadi Garda Terdepan Pengurangan Plastik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Minahasa Dorong Perubahan Budaya Lingkungan, Birokrasi Jadi Garda Terdepan Pengurangan Plastik

Minahasa Dorong Perubahan Budaya Lingkungan, Birokrasi Jadi Garda Terdepan Pengurangan Plastik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb