*Fajar Aktual 8 Juni 2026*
*KEFAMENANU* — Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan melayangkan protes resmi kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara buntut penolakan pendampingan kuasa hukum saat pemeriksaan saksi.
Surat bernomor 03/VEM’s/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu buntut pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, ayah Almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, pada 6 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor 003/BK/DPRD tanggal 4 Juli 2026.
Victor Emanuel Manbait, S.H. selaku kuasa hukum mengaku telah hadir mendampingi klien. Namun, kehadiran mereka ditolak mentah-mentah.
“*Kami hadir untuk mendampingi klien dalam memberikan keterangan. Tapi ditolak dengan alasan pemeriksaan tertutup*,” *ungkap Viktor*.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kejelasan dasar hukum atas penolakan tersebut.
“*Kami minta Badan Kehormatan tunjukkan aturannya. Pasal berapa, ayat berapa yang melarang kuasa hukum mendampingi? Sampai saat ini tidak ada ketentuan yang ditunjukkan*,” *tandas Viktor*.
Dalam suratnya, kuasa hukum meminta penjelasan tertulis terkait 3 poin:
1. *Dasar hukum* larangan pendampingan kuasa hukum terhadap saksi/pelapor di pemeriksaan BK.
2. *Pasal ketentuan* yang dipakai sebagai dasar penolakan tanggal 6 Juli 2026.
3. *Salinan peraturan* pelaksanaan pemeriksaan, termasuk aturan pemeriksaan tertutup dan hak atas pendampingan hukum.
Permintaan ini, lanjut Viktor, didasarkan pada asas legalitas Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu juga merujuk UU 31/2014 jo UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU 18/2003 tentang Advokat, dan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“*Setiap tindakan pejabat negara harus punya dasar hukum. Jangan sampai hak konstitusional warga untuk didampingi kuasa hukum diabaikan*,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan DPRD TTU belum memberikan jawaban resmi atas surat tersebut.
Ana Funan













