Diduga Galian C di Tewaang Rugikan Warga, Jalan Rusak hingga Debu Ancam Keselamatan, Kapolres Bitung Diminta Bertindak
BITUNG – Fajaraktual.com
Patrolimabes.com, 8 Juli 2026 – Aktivitas penambangan pasir golongan C yang beroperasi di wilayah Desa Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H itu dinilai tidak membawa manfaat nyata bagi warga sekitar, justru memunculkan berbagai persoalan serius mulai dari kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman kecelakaan lalu lintas.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan pengangkut pasir yang keluar-masuk lokasi tambang disebut melintasi jalan lingkungan dan jalan utama dengan muatan material yang kerap berhamburan ke badan jalan. Akibatnya, permukaan paving rusak, tikungan jalan protokol dipenuhi pasir, dan jalan aspal utama menjadi licin sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.
“Kalau hujan, pasir di jalan jadi licin sekali. Kalau panas, debunya beterbangan sampai masuk rumah. Anak-anak juga sering bermain di sekitar sini, jadi kami khawatir sekali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan hidup masyarakat. Selain merusak infrastruktur, lalu lalang truk pengangkut pasir juga memicu keresahan karena debu beterbangan di sepanjang jalur angkutan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya langkah nyata untuk membersihkan material yang tercecer di jalan maupun upaya pengendalian debu dari pihak pengelola.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum? Warga mengaku kecewa karena hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait dinilai belum menunjukkan tindakan tegas, padahal dampak aktivitas tersebut disebut sudah sangat nyata dirasakan masyarakat.
Jika benar aktivitas penambangan itu berjalan tanpa pengelolaan yang baik, maka bukan hanya kenyamanan warga yang dikorbankan, tetapi juga keselamatan publik. Jalan yang dipenuhi pasir dapat memicu pengendara motor tergelincir, terutama di tikungan atau saat hujan. Sementara debu yang beterbangan berpotensi mengganggu pernapasan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.
Warga pun berharap besar kepada Kapolres Bitung yang baru, AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, agar segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas Galian C tersebut.
Diduga Langgar Aturan Pertambangan dan Lingkungan
Aktivitas Galian C di Tewaang ini diduga dapat tersangkut sejumlah ketentuan hukum apabila terbukti tidak mengantongi izin atau menimbulkan dampak lingkungan serta kerusakan fasilitas umum.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi, baik dalam bentuk IUP, IPR, maupun SIPB. Dalam Pasal 35, ditegaskan bahwa usaha pertambangan tidak bisa dijalankan secara sembarangan tanpa legalitas.
Lebih jauh, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Artinya, apabila aktivitas di lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas.
Kedua, aktivitas itu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara Pasal 109 UU Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Jika benar pengelolaan tambang ini tidak memperhatikan dampak debu, material berceceran, dan kerusakan jalan, maka aspek lingkungan juga wajib menjadi fokus penyelidikan.
Selain itu, kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas angkutan material juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang pada prinsipnya melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan umum, merusak badan jalan, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pihak yang menimbulkan kerusakan bukan hanya dapat dikenai sanksi, tetapi juga wajib melakukan pemulihan dan perbaikan.
DLH, ESDM, dan Aparat Jangan Tutup Mata
Dalam persoalan ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak aparat kepolisian. Dinas Lingkungan Hidup seharusnya segera turun memeriksa dampak pencemaran debu, sedimentasi pasir di badan jalan, dan kemungkinan kerusakan lingkungan di sekitar area tambang. Jika ditemukan pelanggaran, DLH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi penghentian kegiatan.
Begitu pula Dinas ESDM, yang wajib memeriksa legalitas usaha pertambangan tersebut. Jika izin tidak ada, tidak lengkap, atau kegiatan di lapangan tidak sesuai dokumen perizinan, maka operasi tambang harus dihentikan dan diproses sesuai hukum.
Tak kalah penting, Inspektorat maupun aparat pengawasan internal pemerintah juga perlu menelusuri jika terdapat dugaan pembiaran, kelalaian, atau lemahnya pengawasan dari instansi teknis terhadap aktivitas yang dikeluhkan masyarakat ini.
Warga Desa Tewaang menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi atau kegiatan usaha. Namun masyarakat menolak jika aktivitas bisnis dijalankan dengan mengorbankan keselamatan publik, merusak jalan yang digunakan bersama, dan mencemari lingkungan tanpa tanggung jawab.
Karena itu, masyarakat mendesak agar aparat dan pemerintah tidak hanya menunggu jatuhnya korban atau rusaknya seluruh akses jalan baru kemudian bergerak. Penindakan harus dilakukan sekarang juga. Jika memang ada pelanggaran, maka pelaku wajib diproses hukum, memperbaiki seluruh kerusakan jalan, membersihkan material di badan jalan, mengendalikan debu, serta menghentikan praktik yang merugikan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebut berinisial H, serta instansi terkait seperti DLH dan ESDM, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas kegiatan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
****













