*KSPSI AGN Prop NTT Desak PT. Phoewani Food Indonesia Cabang Kupang Bayar Hak-Hak Pekerja*
Fajar Aktual
Kupang, 14/2/2026 Ketua Dewan Pimpinan Daerah KSPSI AGN Prop NTT, Oncu Bernard, mengambil langkah tegas dalam menangani kasus PHK pekerja PT. Phoewani Food Indonesia cabang Kupang. Pimpinan perusahaan tersebut memberhentikan sepihak pekerja yang telah mengabdi selama 1 tahun 7 bulan karena mengantar istrinya yang mau melahirkan di RS Leona Kupang.
Telah dilakukan Bipartit di perusahaan pada hari Selasa,

3 Februari, namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga pengaduan dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Rabu, 11 Februari. Surat panggilan langsung dikeluarkan untuk Tripartit pada 13 Februari 2026.
Oncu Bernard selaku ketua KSPSI AGN Provovinsi NTT kepada media ini mengatakan bahwa tindakan pimpinan perusahaan tersebut adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Mau aturan UU apapun, yang namanya urusan menyangkut kemanusiaan, maka UU atau aturan itu dapat diabaikan dengan menempuh kebijakan yang lebih manusiawi dan beradab,” katanya.
KSPSI AGN Prop NTT menuntut perusahaan untuk membayar pesangon dan hak normatif lainnya sesuai dengan PP No 35 tahun 2021, termasuk masa kerja, hak cuti yang belum diambil, kekurangan upah, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kadinsnakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang, telah mengambil langkah tegas dan menegaskan agar pihak perusahaan segera membayar hak-hak pekerja. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada 26 Februari untuk menyelesaikan hak-hak pekerja.
Reporter Yohanes Tafaib .













