Komisaris PT TE Akui Fatlolon Tak Terlibat Korupsi, Keterangan Berbelit-belit Bikin Hakim Kesal
Ambon, Fajarakrual.com
Para komisaris PT Tanimbar Energi (TE) mengakui mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal perusahaan senilai Rp6,2 miliar. Pengakuan ini disampaikan oleh empat komisaris yakni Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Erwin Tomasoa, dan Imanuel Unmehopa saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung Kamis pagi hingga sore hari.
Ketika ditanya langsung oleh Fatlolon mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut, keempat komisaris tersebut menjawab serentak bahwa mantan bupati tidak terlibat korupsi. Selain itu, Fatlolon juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan disposisi atau perintah apapun yang terkait dengan dugaan korupsi dana penyertaan modal tersebut. Ia menyatakan bahwa keterangan para komisaris dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya tidak cakap dan tidak konsisten.
Salah satu contoh ketidakkonsistenan yang muncul adalah kasus Mathias Malaka yang menjabat sebagai komisaris sejak tahun 2013 namun mengaku tidak mengetahui adanya produksi batako di lahan milik perusahaan. Dalam persidangan yang berlangsung hampir tujuh jam, keterangan para saksi yang sama menjadi sorotan utama karena dianggap tidak sejalan antara satu sama lain. Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bahkan harus menyampaikan peringatan dengan nada tinggi.
“Para saksi saya ingatkan jangan berbohong. Kalian sudah disumpah. Berikan keterangan yang jujur,” tegas Maitimu kepada para saksi. Selain itu, majelis hakim juga menegur pihak JPU karena sering mengajukan pertanyaan berulang-ulang yang tidak relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing saksi. Kuasa hukum terdakwa sempat mencoba menanyakan apakah para saksi pernah mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku sebelum sidang untuk mendapatkan pengarahan, namun pertanyaan tersebut ditolak JPU karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT TE Yohana Lololuan membantah keterangan saksi terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Ia menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) periode tahun 2020–2022 telah dibahas bersama dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera juga menyampaikan keheranannya terkait alasan pengembalian uang oleh para komisaris, karena pihak direksi tidak pernah diminta melakukan hal serupa oleh pihak berwenang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah komisaris telah mengembalikan dana dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan bagian yang diterima masing-masing, sementara satu di antara mereka belum melaksanakan pengembalian tersebut. Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menyatakan bahwa seluruh fakta dan informasi yang muncul selama persidangan akan menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (6/2/2026) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang masih belum dihadirkan.
Reporter (FA/GD)













