Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun Terendus PPATK, PETI Dinilai Picu Inflasi dan Ancaman Sistemik Negara
JAKARTA, FajarAktual.com
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana emas ilegal senilai Rp992 triliun sepanjang 2023–2025 bukan hanya mencerminkan masifnya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga mengindikasikan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional, termasuk potensi pemicu inflasi negara.
PPATK mengidentifikasi aliran dana hasil tambang emas ilegal yang masuk ke sistem keuangan melalui jaringan rekening dan entitas usaha berlapis. Dana tersebut kemudian beredar dalam perekonomian tanpa kontribusi fiskal yang sah, seperti pajak, royalti, dan kewajiban ekspor, sehingga menimbulkan distorsi pada sirkulasi uang nasional.
Dalam konteks makroekonomi, masuknya dana ilegal dalam jumlah besar ke pasar domestik berpotensi meningkatkan likuiditas semu (excess liquidity). Kondisi ini dapat mendorong tekanan inflasi, terutama di sektor-sektor tertentu, karena pertumbuhan jumlah uang beredar tidak diimbangi dengan aktivitas ekonomi legal yang produktif.
Emas Ilegal, Inflasi, dan Distorsi Harga
Praktik The Golden Laundromat dan modus Zombie Mining yang terungkap turut memperparah persoalan. Emas hasil PETI yang dilegalkan secara administratif kemudian diperdagangkan sebagai komoditas sah, namun tanpa beban biaya fiskal yang semestinya. Akibatnya, harga emas dan produk turunannya berpotensi terdistorsi, menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha legal.
Lebih jauh, pelarian modal ke luar negeri (capital flight) melalui manipulasi ekspor emas turut memperlemah neraca pembayaran. Ketika devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri, tekanan terhadap nilai tukar rupiah meningkat. Pelemahan nilai tukar ini pada gilirannya dapat memicu inflasi impor, terutama pada komoditas strategis dan bahan baku industri.
Sementara keuntungan disimpan di luar negeri, negara justru menanggung biaya sosial dan ekonomi berupa kerusakan lingkungan, pencemaran merkuri, serta kebutuhan anggaran besar untuk rehabilitasi kawasan terdampak. Beban fiskal tambahan ini berpotensi mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Operasi Terorganisir dan Risiko Inflasi Struktural
Nilai transaksi Rp992 triliun dinilai jauh melampaui kapasitas penambangan rakyat. Skala tersebut mengindikasikan operasi industri ilegal yang terorganisir, melibatkan alat berat, logistik bahan bakar, hingga jaringan distribusi lintas daerah. Dalam perspektif ekonomi, praktik ini menciptakan apa yang disebut inflasi struktural—kenaikan harga yang dipicu oleh ketidakseimbangan sistemik, bukan sekadar faktor musiman.
Kehadiran alat berat dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung juga mengganggu rantai pasok sektor lain, seperti pertanian dan perikanan. Gangguan produksi di sektor-sektor tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga pangan di tingkat lokal, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap inflasi regional maupun nasional.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menilai temuan PPATK sebagai sinyal bahaya yang harus dilihat dari perspektif ekonomi nasional.
“PETI bukan hanya soal tambang ilegal dan kerusakan lingkungan. Ketika uang hasil kejahatan beredar tanpa kontrol dan kontribusi fiskal, dampaknya bisa langsung terasa pada stabilitas ekonomi dan inflasi,” ujarnya, Kamis (05/02/2026).
Ia menegaskan bahwa pola PETI di Sulawesi Utara menunjukkan karakter yang terorganisir dan berulang.
“Jika aktivitas dengan skala sebesar ini terus dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga menghadapi risiko inflasi dan ketimpangan ekonomi di daerah,” katanya.
Menurut Jonathan, penanganan PETI harus dipandang sebagai bagian dari strategi pengendalian ekonomi nasional.
“Penegakan hukum yang tegas dan terkoordinasi akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi. Tanpa itu, negara akan terus menanggung biaya sosial, ekologis, dan ekonomi dalam jangka panjang,” tegasnya.
PPATK telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti. Penanganan kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, stabilitas ekonomi, dan pengendalian inflasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan laporan PPATK tersebut.
Ivan













