Koalisi Advokat Desak Polres TTU Hentikan Penyelidikan Kasus Wartawan Yudit Taolin
Kefamenanu, FajarAktual.com Selasa, 3 November 2026 | 17.16 WITA
Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers mendesak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menghentikan penyelidikan terhadap wartawan NTT Hits, Yudit Taolin, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Desakan itu disampaikan saat lima advokat koalisi mendatangi Polres TTU, Selasa, 3 November 2026. Mereka diterima Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTU, IPTU Joesteve Christian Fortuna.
Kelima advokat tersebut adalah Victor Emanuel Manbait, Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Selverius Rivandi Bria, dan Yohanis Desi Debritto Mabilani.
Dalam pertemuan di ruang kerja Kasat Reskrim, Victor Emanuel Manbait mengatakan laporan yang diajukan Valentinus Kebo berkaitan dengan produk jurnalistik. Karena itu, menurut dia, penanganannya harus memperhatikan prinsip kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Victor mengatakan koalisi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kapolres TTU melalui penyidik pada September 2026. Surat itu berisi permintaan agar penyelidikan terhadap Yudit Taolin dihentikan karena perkara tersebut dinilai berkaitan dengan delik pers. Namun, hingga 3 November 2026, koalisi mengaku belum menerima tanggapan resmi dari kepolisian.
Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU IPTU Joesteve Christian Fortuna mengatakan penyidik tetap menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Valentinus Kebo secara profesional.
Menurut Joesteve, penyidik telah meminta klarifikasi dari pelapor maupun terlapor. Saat ini, penyidik berada di Jakarta untuk meminta keterangan ahli pers dari Dewan Pers Republik Indonesia. Keterangan ahli tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.
Ia menjelaskan, penentuan apakah suatu perkara merupakan sengketa pers atau bukan tidak cukup hanya berdasarkan penilaian penyidik. Pandangan ahli pers juga perlu dipertimbangkan.
“Kalau sudah ada hasil keterangan ahli pers, kita akan sampaikan ke publik,” ujar Joesteve.
Di sisi lain, advokat Selverius Rivandi Bria mengingatkan Polres TTU agar mengedepankan transparansi dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan terhadap Yudit Taolin.
Sementara itu, Yoseph Maisir menegaskan kedatangan koalisi ke Polres TTU bukan semata-mata untuk mendesak penyidik. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
Koalisi berharap kepolisian mempertimbangkan secara cermat keterangan ahli pers sebelum mengambil keputusan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara tidak mengabaikan prinsip perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus Yudit Taolin kembali mengangkat persoalan penting mengenai batas antara produk jurnalistik dan dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian sengketa pers serta penilaian terhadap karya jurnalistik menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil permintaan keterangan ahli pers oleh penyidik Polres TTU. Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara sekaligus kepastian hukum bagi Yudit Taolin.
@AnaFunan













