Kerugian Negara Ditaksir Rp4,3 Miliar – Dua Tersangka Ditahan 20 Hari
MANADO , Fajaraktual.com
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pembayaran kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara–Gorontalo (Sulbagut).

Dua tersangka tersebut yakni LT, Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022, dan JL, Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, termasuk pembukaan empat rekening di luar mekanisme resmi tanpa persetujuan tertulis Kuasa Bendahara Umum Negara/KPPN. Rekening tersebut bukan rekening resmi Unsrat, sehingga melanggar Pasal 5 PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian/Lembaga.
Selain itu, sejumlah pembayaran kegiatan diduga dilakukan tanpa prestasi kerja, tidak sesuai realisasi di lapangan, serta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang diwajibkan dalam Pasal 10 Kontrak Kerja Sama.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP Sulawesi Utara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.323.954.230.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LT dan JL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam keterangan kepada pers, hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Munggaran, Asisten Intelijen Eri Yudianto, Kabag TU Sterry Fendy Andih, Plh. Kasi Penyidikan Oikurnia Zega, serta Kasi Penkum Januarius Bolitobi.

Penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa saksi tambahan, menyita dokumen dan data elektronik, menelusuri aliran dana, serta memperkuat bukti untuk proses penuntutan. Kejati Sulut menegaskan penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
(Ivan)













