Kejati Sulut Geledah Sejumlah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Terkait Dugaan Korupsi PT HWR
Manado, FajarAktual.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada Senin, 2 Maret 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penanganan perkara yang mencakup kurun waktu 2005 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di empat toko emas di Kota Manado dan satu toko emas di Kota Kotamobagu. Di Manado, lokasi yang didatangi tim penyidik antara lain Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis, Toko Istana Jewelry di Jalan S. Parman, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis, serta Haji Murni di kawasan Marina Plaza, Wenang Utara. Sementara di Kotamobagu, penggeledahan dilakukan di Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12, Jalan Yos Sudarso, Gogagoman.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan, emas butiran, perangkat telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari unsur TNI AL melalui Denpom Lantamal VIII Manado.
Kejati Sulut menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta telah mengantongi izin dari pengadilan. Langkah ini, menurut pihak kejaksaan, bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur distribusi hasil tambang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan.
(Ivan)













