*Kejati NTT Telaah Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU, Aliran Dana Tak Wajar ke Dekranasda Disorot*
FajarAktual.com
Kamis, 24 September 2026 11.16 WITA Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dan kini bidang Intelijen Kejati NTT sedang menangani dengan melakukan telaah laporan tersebut.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan menegaskan bahwa saat ini bidang Intelijen Kejati NTT sedang menelaah laporan dugaan gratifikasi pada lingkup Pemda Kabupaten TTU.
Dijelaskan Juru Bicara Kejati NTT ini, usai menelaah laporan masyarakat terkait adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemda Kabupaten TTU, tinggal menunggu perintah Kajati NTT, Roch Adi Wibowo.
“Saat ini masih dalam tahap telaah dan jika sudah selesai maka tinggal menunggu perintah pimpinan apakah nanti bidang intel yang menangani atau bidang pidana khusus (Pidsus) yang menangani,” kata Raka Putra Dharmana, Kamis, 24 September 2026.
Kasi Penkum Kejati NTT kembali menegaskan bahwa jika penyidik telah menerima perintah pimpinan yakni Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, maka seluruh pihak yang terkait didalamnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk pihak Dekranasda TTU.
“Seluruh pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Dekranasda TTU jika pimpinan telah mengeluarkan perintah,” tegas Raka Putra Dharmana.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati NTT, Kejati NTT memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel oleh Kejati NTT tanpa adanya tekanan ataupun kepentingan apapun,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT.
Kembali ditegaskan Juru Bicara Kejati NTT, didalam laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi, diduga kuat adanya aliran dana tidak wajar yang diterima oleh Dekranasda Kabupaten TTU.
“Kalau didalam laporan itu, kuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar masuk ke Dekranasda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Dugaan aliran dana tak wajar tersebut kini menjadi fokus utama telaah yang dilakukan bidang Intelijen Kejati NTT sebelum dilimpahkan sesuai perintah pimpinan.
Kejati NTT meminta publik untuk tetap mengawal dan memberi ruang bagi proses telaah berlangsung secara objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius masyarakat TTU, mengingat Dekranasda merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan pembinaan kerajinan dan ekonomi kreatif daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah.
(AnaFunan)













