Bom Waktu Perumahan di Takalar: Developer PT IFAH Galesong Jaya Diduga Manipulasi Luas Lahan dan Abaikan Somasi Ahli Waris
TAKALAR, FAJARAKTUAL.COM
Proyek perumahan yang dikembangkan PT IFAH Galesong Jaya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan serius terkait status lahan, pembayaran, luas tanah, hingga penggunaan dokumen dalam proses pengurusan surat pernyataan.
Informasi yang diterima FajarAktual.com menyebutkan, pihak ahli waris pemilik lahan asli telah melayangkan somasi kepada pihak developer. Namun, hingga kini persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak ahli waris.
Tanah Belum Lunas, Pembangunan Disebut Telanjur Berjalan
Persoalan bermula ketika developer disebut telah menyerahkan uang tanda jadi sekitar Rp50 juta pada April 2025. Meski pembayaran tanah disebut belum diselesaikan seluruhnya, pembangunan perumahan tetap berjalan dan secara fisik disebut telah memenuhi sebagian besar lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa pembangunan dapat berjalan ketika persoalan pembayaran dan status penguasaan lahan belum sepenuhnya tuntas?
Luas Lahan Diduga Menyusut 1.561 Meter Persegi
Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan perubahan luas lahan.
Lahan yang sebelumnya disebut memiliki luas sekitar 8.161 meter persegi, kemudian disebut menjadi 6.600 meter persegi. Artinya terdapat selisih sekitar 1.561 meter persegi.
Pihak ahli waris menduga perubahan luas tersebut berkaitan dengan upaya menekan nilai pembayaran tanah.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Dokumen dan Tanda Tangan Dipersoalkan
Persoalan semakin serius karena pihak ahli waris juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen untuk lahan seluas 6.600 meter persegi.
Menurut informasi yang diperoleh, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan pihak keluarga, termasuk om dan tante, yang menurut pihak ahli waris bukan merupakan ahli waris yang berhak mewakili seluruh kepemilikan tanah.
Selain itu, salinan sejumlah dokumen disebut belum diberikan kepada pihak ahli waris yang mempertanyakan keabsahan proses tersebut.
Jika benar terdapat penggunaan dokumen atau tanda tangan tanpa kewenangan, persoalan ini tentu tidak lagi sebatas sengketa bisnis atau perdata, tetapi perlu diuji secara hukum oleh aparat penegak hukum dan instansi pertanahan terkait.
Calon Konsumen Diminta Waspada
Persoalan sengketa lahan juga menjadi alarm bagi masyarakat yang berencana membeli unit perumahan di lokasi tersebut.
Sebab, kepastian status kepemilikan tanah, sertifikat, izin pembangunan, serta legalitas pengembang merupakan hal mendasar yang wajib diketahui calon konsumen sebelum menyerahkan uang muka maupun melakukan akad kredit.
Apalagi jika benar terdapat persoalan kepemilikan lahan yang belum selesai, maka konsumen berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Developer Diminta Tidak Bungkam
FajarAktual.com meminta pihak PT IFAH Galesong Jaya memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan ahli waris, antara lain:
Berapa luas lahan sebenarnya berdasarkan dokumen pertanahan?
Apakah lahan seluas 8.161 meter persegi telah dibayar lunas?
Mengapa muncul angka 6.600 meter persegi?
Siapa saja yang menandatangani dokumen terkait lahan tersebut?
Apa dasar kewenangan pihak yang menandatangani dokumen?
Bagaimana status somasi yang telah disampaikan ahli waris?
Bagaimana jaminan terhadap konsumen yang telah maupun akan membayar uang muka?
Jangan sampai pembangunan perumahan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian legalitas tanahnya.
Apabila seluruh dokumen dan proses yang dilakukan telah sesuai ketentuan, pihak developer tentunya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen pendukung kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka instansi pertanahan, Pemkab Takalar, dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang ada.
FajarAktual.com akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dan memberikan ruang kepada PT IFAH Galesong Jaya maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Kaperwil Sul-Sel













