Kasus Mafia Solar 9 Ton di Tondano Mandek, Rico Cs Masih Bebas Beroperasi — Ada Apa di Balik Penanganan Polres Minahasa?
Tondano – Fajaraktual.com
Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Minahasa hingga kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, meski barang bukti sekitar 9 ton solar subsidi telah ditemukan pada 20 Februari 2026, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka terhadap para terduga pelaku, yakni Rico, Freely.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, praktik penimbunan BBM subsidi tersebut diduga kuat melibatkan jaringan mafia solar yang selama ini beroperasi di wilayah Tondano dan sekitarnya. Namun, anehnya proses hukum yang berjalan di Polres Minahasa terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam, 4 Maret 2026, melalui pesan WhatsApp, Iptu Kadek Agus Surya Darma selaku Kasat Reskrim Polres Minahasa menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Tinggal periksa ahli itu bang,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, di tengah proses penyelidikan yang disebut masih berjalan, tim investigasi kembali menemukan aktivitas armada yang diduga milik Rico masih melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU di wilayah Tondano.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak kuat yang diduga melindungi aktivitas mafia solar tersebut. Apalagi, bukti rekaman video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan BBM subsidi diduga telah dikantongi oleh tim investigasi sebagai bukti awal (A1).
“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Barang bukti sudah ada, rekaman video juga ada, tetapi sampai sekarang belum ada tersangka. Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Solar subsidi sendiri merupakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu. Penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Melihat lambannya penanganan kasus ini, sejumlah pihak meminta Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan di tingkat Polres Minahasa.
Masyarakat berharap Irjen Pol Roycke Harry Langie selaku Kapolda Sulawesi Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat yang menangani perkara tersebut.
“Jika memang tidak mampu menangani kasus BBM ilegal ini secara profesional dan transparan, sebaiknya pejabat yang bertanggung jawab berani mengambil sikap dan mundur dari jabatannya,” tegas salah satu aktivis yang mengikuti kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan mafia solar milik Rico Cs disebut masih terus berlangsung. Publik pun menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan tanpa tebang pilih.
Redaksi













