*Kapolda NTT Ultimatum Perakit Senpi Ilegal: Hentikan Sekarang atau Hadapi Hukum Tegas*
Fajar Aktual Kupang, 4 Juni 2026
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., http://M.Si., mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pelaku perakit senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kapolda meminta aktivitas ilegal itu segera dihentikan sebelum aparat melakukan penindakan.
Peringatan itu disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran Polres, Kamis 4/6/2026 di Mapolda NTT.
Menurut Kapolda, keberadaan senpi rakitan menjadi salah satu faktor pemicu utama konflik sosial yang berujung jatuhnya korban jiwa. Data di lapangan menunjukkan, banyak bentrok antarwarga yang eskalasinya naik drastis karena penggunaan senjata rakitan.
“Kami imbau dengan tegas. Hentikan sekarang juga kegiatan pembuatan senpi rakitan. Kalau masih kami temukan, pasti kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi,” tegas Irjen Rudi Darmoko.
Kapolda menjelaskan, peredaran senpi ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mencontohkan konflik yang pernah terjadi di Pulau Adonara, Flores Timur, di mana senjata rakitan memperparah situasi.
Perhatian khusus diberikan kepada pemilik home industry yang masih memproduksi senpi rakitan. Kapolda meminta mereka segera menghentikan kegiatan sebelum berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai karena aktivitas ini, Anda dan keluarga justru berurusan dengan aparat penegak hukum. Rugi sendiri,” ujarnya.
Selain penindakan, Polda NTT juga meningkatkan langkah preventif dan edukasi ke masyarakat. Kapolda menekankan bahwa kepemilikan senpi ilegal, sekecil apa pun, tetap berbahaya dan mengancam keselamatan warga.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dengan senjata ilegal,” tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolda mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersinergi mencegah peredaran senpi rakitan. Ia juga meminta warga aktif melapor jika mengetahui aktivitas pembuatan, penyimpanan, atau peredaran senpi ilegal di lingkungannya.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mencegah potensi konflik dan menjaga NTT tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kapolda.
Ana Funan













