Maumere,Sikka. FajarAktual. Com
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman A. Oematan, S.SiT pada sosialisasi bersama Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Kelapa Diag pada kamis 4 Juni 2026 di Aula Paroki Watubaing, Talibura menyampaikan perkembangan penanganan Tanah Negara Eks Hak Guna Usaha PT. Kristus Raja Maumere (dahulu PT. Perkebunan Kelapa Diag). PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere), kata Herman Oematan, sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 879 Ha dan pada tahun 2023, lanjut herman, HGU tersebut diberikan hak atas tanah-nya ke dalam 10 (sepuluh) sertipikat HGU atas nama PT. Kristus Raja Maumere (dahulu PT. Perkebunan Kelapa Diag) seluas 325,86 Ha. 
“Sementara itu, areal yang tidak tercakup dalam pemberian Hak Guna Usaha PT. Kristus Raja Maumere (dahulu PT. Perkebunan Kelapa Diag) seluas ± 415,57 Ha statusnya menjadi tanah negara Eks Hak Guna Usaha dari PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere)”, Kata Herman Oematan.
Selanjutya, kata Herman, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Surat Pj. Bupati Sikka Nomor Permukim.590/22/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah mengajukan permohonan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara pada lokasi Eks HGU Nangahale kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
“Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui surat Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui surat Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas dan Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor: B/HT.01/1018400.19/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 hal Permohonan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha PT Kristus Raja Maumere”, papar Herman.
Merespon surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka kemudian membentuk Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) melalui Keputusan Bupati Sikka Nomor 408/HK/2025 untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kondisi P4T pada lokasi tanah negara Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere) menggunakan APBD Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp. 200.000.000,00-.
Secara garis besar Herman Oematan menjelaskan hasil inventarisasi dan identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah pada lokasi tanah negara Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere) sebagai berikut:
1. Luas lahan untuk keperluan Reforma Agraria melalui kegiatan Redistribusi Tanah kepada masyarakat calon subyek Redistribusi Tanah adalah seluas ± 194,07 ha;
2. Luas lahan untuk keperluan kepentingan umum Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka bagi penyediaan perumahan layak bagi masyarakat, penataan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah seluas ± 157,08 Ha sesuai surat Bupati Sikka Nomor: Permukim.000.2.3/02/TCUN/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 hal Permohonan Pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) Lokasi Eks HGU Nangahale;
3. Luas lahan pada areal yang memiliki topografi berupa daerah berbukit tinggi dan kemiringan yang curam serta tutupan lahan berupa hutan lebat seluas ± 64,43 ha direkomendasikan untuk dijadikan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, hasil inventarisasi dan indentifikasi tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Nomor: HP.02.02/169-53.07/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 hal Permohonan Pemanfaatan Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere). Berdasarkan laporan hasil ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur telah meneruskan surat tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: HP.02.04/376-53/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 hal Permohonan Pemanfaatan Tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere).
Lebih lanjut Herman Oematan mengatakan, tanggal 21 Mei 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah menyampaikan surat susulan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor: HP.02.02/681-53.07/V/2026 hal Permohonan Pemanfaatan Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere), dan menurutnya, sampai saat ini mereka masih menunggu ijin / rekomendasi penataan kembali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terhadap tanah negara Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere).
Pada kesempatan ini Herman Oematan kemudian menjelaskan bahwa dalam perjalanan penyelesaian permasalahan pada tanah negara Eks HGU ini, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria telah menetapkan pembaruan kebijakan reforma agraria, termasuk perubahan mekanisme pemberian hak atas tanah dalam penyelesaian objek reforma agraria.
“Perubahan kebijakan tersebut di satu sisi merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, perubahan tersebut menimbulkan berbagai persepsi dan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya utuh dan seragam’, lanjut Herman.
Herman kemudian menjelaskan bahwa Kondisi ini memunculkan keraguan bahkan penolakan dari sebagian masyarakat terhadap skema yang ditawarkan pemerintah. Oleh sebab itu, kata Herman, diperlukan ruang komunikasi yang dapat mempertemukan pemerintah dengan masyarakat secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Atas dasar itulah, menurut Herman, kegiatan sosialisasi bersama ini dilaksanakan. “Sosialisasi ini bukan hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga wadah dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Melalui Sosialisasi ini juga, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, harapan, maupun pandangan secara langsung kepada pemerintah, sementara pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai arah kebijakan yang sedang dijalankan”, Ujar Herman.
Atas kehadiran pejabat pemerintah pusat dalam sosialisasi ini, Herman menyampaikan apresiasi karena menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan penjelasan secara langsung mengenai proses yang sedang berjalan.
Di akhir penjelasannya, Herman meyakinkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka siap menyukseskan Kegiatan Redistribusi kepada masyarakat subyek Reforma Agraria pada Tanah Negara Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Kelapa Diag (sekarang PT. Kristus Raja Maumere) baik dengan mekanisme lama (pemberian Hak Milik) maupun dengan mekanisme baru sesuai arahan dalam Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 13 Januari 2026 dengan pemberian hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.
Redaksi : Yuven Fernandez













