*KAPOLDA NTT DIMINTA COPOT KAPOLRES TTU TERKAIT DUGAAN KRIMINALISASI WARTAWAN http://NTTHITS.COM*
Fajar Aktual. 30 September 2026
JAKARTA, http://FajarAktual.com – Kapolda NTT, Dr. Irjen Pol. Rudy Dharmoko diminta mencopot Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dan penyidik Tipiter Polres TTU terkait dugaan kriminalisasi terhadap wartawan dan media http://NTTHits.com. Alasannya, karena Kapolres TTU dinilai nekat menerima dan memproses laporan Bupati TTU terhadap wartawan, saat penyelesaian sengketa pers masih berjalan di Dewan Pers. 
Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, melalui sambungan telepon selulernya pada Senin (28/09/2026), menanggapi pemeriksaan wartawan dan Pemred http://NTTHits.com terkait sengketa pers.
“Ini delik pers, beri hak jawab. Proses penyelesaiannya sementara berjalan di Dewan Pers. Belum kelar. Tapi Ibu Kapolres selaku penyidik utama tampaknya berani dan nekat terima laporan Bupati TTU dan memproses hukum wartawan NTTHits. Ini indikasi kriminalisasi terhadap wartawan dan media, sehingga kami minta Kapolda NTT mencopot Kapolres TTU dan penyidik,” tegasnya.
Menurut Gabriel, Kapolres TTU dan penyidiknya seharusnya menolak pengaduan atau laporan dari Bupati TTU jika cermat membaca surat rekomendasi Dewan Pers tanggal 1 September 2026. Di dalamnya, Dewan Pers meminta teradu (wartawan/media http://NTTHits.com) untuk memperbaiki penayangan hak jawab. Pengadu juga diminta melaporkan atau menginformasikan kepada Dewan Pers jika wartawan atau media http://NTTHits.com (teradu) belum memperbaiki penayangan hak jawab.
Dewan Pers bahkan mendorong Pengadu dan Teradu untuk dapat berkomunikasi secara langsung agar masalah tersebut dapat lebih cepat diselesaikan. Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin rekomendasi Dewan Pers yang memerintahkan Pengadu untuk mempidanakan wartawan atau media (teradu) ke polisi. Dewan Pers hanya mengingatkan wartawan/media akan konsekuensi dari ketidaktaatan dalam menjalankan rekomendasi Dewan Pers.
“Jadi Ibu Kapolres dan penyidik seharusnya teliti membaca surat rekomendasi Dewan Pers ini, dan tidak gegabah menerima, apalagi memproses laporan Bupati TTU hingga memanggil dan memeriksa wartawan terkait suatu sengketa yang sebenarnya delik pers dan sementara berjalan di Dewan Pers,” kritiknya.
Lanjut Gabriel, dengan menerima laporan polisi dan memproses pidana wartawan atas suatu berita yang dipersoalkan atau disengketakan dan belum selesai alur penyelesaiannya di Dewan Pers, maka itu sama dengan Kapolres TTU, penyidik, serta Bupati TTU berada dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan dan media.
“Perlu diingat, bahwa tindakan kepolisian Polres TTU itu bisa berpotensi mendapat pidana balik, tidak saja terhadap pihak pelapor, tetapi juga terhadap pihak yang memproses laporan tersebut,” tegasnya.
Lagipula, lanjut Gabriel, jika wartawan dan media sudah memenuhi permintaan pihak pengadu dengan menayangkan dan memperbaiki hak jawab bersama catatan-catatan sebagaimana rekomendasi Dewan Pers, maka persoalan tersebut dapat dianggap telah selesai. Dengan demikian, Polres TTU tidak memiliki dasar lagi untuk memeriksa wartawan menggunakan KUHP terkait pencemaran nama baik jika objek sengketanya adalah produk pers.
“Ibu Kapolres perlu memahami dan membedakan itu secara baik. Melanjutkan proses hukum terhadap wartawan untuk suatu produk jurnalistik yang dipersoalkan, itu sama dengan upaya kriminalisasi, pembungkaman, dan bagian dari menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dapat diancam pidana,” tegasnya lagi.
Hal senada disampaikan aktivis antikorupsi, Christoforus Roy Watu, sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora. Ia juga menyayangkan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred http://NTTHits.com oleh Polres TTU terkait berita tersebut.
*(ana funan)*













