HAK JAWAB RESMI KORBAN SESUNGGUHNYA INISIAL B: BERITA PENDAMPING TERSANGKA INISIAL A MEMUTAR BALIKKAN FAKTA!
JENEPONTO, 05 AGUSTUS 2026 – LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO
Menanggapi klarifikasi dari pihak Tersangka inisial A melalui Ketua L-PACE Hertasmin Dg Gau, Korban Sesungguhnya Inisial B menyatakan keberatan keras.
”Tolong jawaban ini, berita yang ada di bawah ini memutar balikkan fakta. Kenapa bisa langsung banyak luka di wajahnya ada apa? Padahal dia melaporkan saya sejak satu bulan saya melaporkan di Polres Jeneponto dan saya visum di Lanto Daeng Pasewang Jeneponto sebelum saya melaporkan tersangka inisial A. Saya keberatan kalau ada kepalsuan. Tolong pihak penegak hukum proses saya korban sesungguhnya inisial dugaan saya,” ujarnya korban inisial B.
Pernyataan korban inisial B didampingi penuh oleh TIM HUKUM SIAP 24 JAM – Ketua/ Direktur ADVOKAT SANDI PAJRI, S.Pd.,S.H.,M.H. & Paralegal YLBH BARISAN PEJUANG KERAKYATAN bersama LAKI DPC JENEPONTO Pendamping Muh. Alif.
TIM HUKUM BEDAH FAKTA – ADA 3 KEBOHONGAN BESAR:
1. KENAPA BISA LANGSUNG BANYAK LUKA DI WAJAHNYA INISIAL B? JAWABANNYA ADA DI RSUD LANTO DAENG PASEWANG!
Klarifikasi tersangka A membantah penganiayaan. Tapi fakta medis tidak bisa dibohongi.
Korban Sesungguhnya Inisial B VISUM DI RSUD LANTO DAENG PASEWANG JENEPONTO SEBELUM MELAPOR.
Kalau tidak dianiaya, kenapa visum di Lanto Daeng Pasewang menunjukkan banyak luka di wajahnya?
· Visum itu dibuat dokter pemerintah, bukan dibuat sendiri oleh korban inisial B!
· Logika putar balik fakta ini gagal total: Mana ada orang sehat tiba-tiba visum dan hasilnya banyak luka di wajah?
2. DIA BARU LAPOR SAYA SATU BULAN SETELAH SAYA LAPOR – INI BUKTI LAPORAN BALIK DIDUGA KUAT MENGADA-ADA!
Ini fakta timeline yang membongkar kepalsuan:
· 05 Agustus 2026: Korban inisial B divisum di Lanto Daeng Pasewang -> langsung lapor LP/B/527/VIII/2026.
· 1 Bulan Kemudian: Tersangka inisial A baru melapor balik dengan tuduhan pelecehan.
”Kalau benar ada pelecehan, kenapa Tersangka inisial A tidak lapor pada 05 Agustus juga? Kenapa harus menunggu satu bulan setelah jadi tersangka baru lapor balik? Ini jelas strategi mencari pembenaran dan mengada-ada untuk menekan korban inisial B agar cabut laporan. Ini yang disebut Pasal 448 KUHP Baru – Pemaksaan agar cabut laporan dan Pasal 220 Laporan Palsu!” tegas Adv. Sandi Pajri.
3. KORBAN INISIAL B KEBERATAN KALAU ADA DUGAAN MANIPULASI dan/atau KEPALSUAN – MINTA DIPROSES!!!
Korban sesungguhnya inisial B dengan tegas: Saya keberatan kalau ada kepalsuan. Tolong pihak penegak hukum proses saya korban sesungguhnya.
Tim Hukum Siap 24 Jam menerjemahkan:
· Korban keberatan berita dari pendamping tersangka inisial A yang memutar balikkan fakta.
· Korban meminta Polres Jeneponto memproses laporan aslinya LP/B/527 yang sudah 2 bulan tersangka belum diamankan, ditakutkan kabur.
· Korban juga meminta laporan balik yang diduga palsu telah dibuat satu bulan kemudian itu diproses sebagai dugaan laporan palsu / obstruction of justice Pasal 240 KUHP Baru.
JAWABAN UNTUK L-PACE HERTASMIN DG GAU:
1. Soal Tidak Ditahan: Tidak ditahan bukan berarti tidak bersalah. Tidak ditahan adalah kewenangan penyidik. Justru karena tidak ditahan, tersangka inisial A berani meneror balik dengan laporan satu bulan kemudian dan pendampingnya mengaku akan proses sama-sama ditahan. Itu intimidasi!
1. Soal Laporan Palsu / Teror Balik: Katanya didukung bukti dan saksi. Pertanyaan kami: Mana bukti visum Tersangka inisial A dari RSUD Lanto Daeng Pasewang seperti korban inisial B? Mana bukti pelecehannya? Kalau hanya saksi yang baru muncul satu bulan kemudian, patut diduga saksi palsu!
1. Soal Fair Trial: Fair trial harus untuk kedua belah pihak. Jangan hanya minta fair trial untuk tersangka, tapi korban inisial B yang wajahnya banyak luka hasil visum Lanto Daeng Pasewang juga butuh fair trial! Jangan bangun opini memutar balikkan fakta!
TUNTUTAN KORBAN SESUNGGUHNYA INISIAL B:
1. PERCAYAI VISUM RSUD LANTO DAENG PASEWANG JENEPONTO – BUKTI BANYAK LUKA DI WAJAH KORBAN INISIAL B SEBELUM LAPOR 05 AGUSTUS!
2. TAHAN TERSANGKA INISIAL A DALAM LP/B/527/VIII/2026 – CEGAH KABUR & HENTIKAN TEROR LAPOR BALIK!
3. PROSES DUGAAN LAPORAN PALSU YANG DIBUAT SATU BULAN SETELAH LAPORAN KORBAN – KORBAN INISIAL B KEBERATAN ADA KEKEPALSUA
”Kami TIM HUKUM SIAP 24 JAM – ADV. SANDI PAJRI & LAKI DPC JENEPONTO MUH. ALIF akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tolong pihak penegak hukum proses korban sesungguhnya inisial B. Jangan biarkan tersangka mencari pembenaran dengan memutar balikkan fakta!” tutup Tim Hukum.
[Hak Jawab Resmi]
Korban Sesungguhnya: Inisial B
LP/B/527/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO – Laporan 05 Agustus 2026
Visum: RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto
Didampingi: TIM HUKUM SIAP 24 JAM – ADV. SANDI PAJRI, S.Pd.,S.H.,M.H. & YLBH BARISAN PEJUANG KERAKYATAN – LAKI DPC JENEPONTO MUH. ALIF
Reporter Firman













