- *Kakek Pemerkosa 5 Anak Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar*
Fajar Aktual 3 Juni 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Yohanes Nule (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta para pengunjung sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan berupa pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kumulatif berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda kategori VII sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma yang mendalam bagi para korban maupun keluarganya. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga terdakwa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara serta pidana denda kategori VII sebesar Rp 5 miliar.
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan bahwa selama proses persidangan para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi. Namun sampai dengan waktu pengajuannya oleh Jaksa Penuntut Umum belum dilakukan sehingga tidak diputus bersama dalam putusan ini. Namun korban masih mempunyai hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Yohanes Nule setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Dengan putusan tersebut, Yohanes Nule dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda pidana Rp1 miliar.
Ana Funan













