Fajaraktual.com
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap lima anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial YN memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Agenda tuntutan yang digelar Selasa, 5/5/2026 menjadi perhatian publik karena Jaksa Penuntut Umum tidak hanya menuntut pidana penjara maksimal 20 tahun, tetapi juga secara tegas menuntut hak restitusi bagi kelima korban. Tuntutan ini merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi. JPU menilai hukuman penjara saja tidak cukup memulihkan luka korban, sehingga pemenuhan hak materiil dan imateriil harus menjadi bagian dari putusan.
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur atau Lakmas CW NTT mengapresiasi langkah progresif JPU tersebut. Direktur Lakmas NTT Victor Manbait menyatakan pihaknya sebagai pendamping hukum korban telah mengajukan permohonan restitusi untuk kelima anak korban agar dimasukkan dalam surat tuntutan. “Sebagai pendamping hukum korban, Lakmas ajukan restitusi atas anak korban ke JPU untuk menjadi bagian dari tuntutannya dan permintaan itu tertuang dalam tuntutan yang akan digelar dalam sidang hari ini,” ujar Victor. Menurutnya, pengakuan terdakwa YN atas seluruh perbuatannya pada sidang pembuktian sebelumnya memperkuat dasar JPU untuk menuntut hukuman seberat-beratnya.
Restitusi yang diminta JPU mencakup pemulihan menyeluruh bagi korban. Secara materiil meliputi biaya pengobatan fisik dan psikis, terapi trauma jangka panjang, serta ganti rugi atas hilangnya penghasilan orang tua selama mendampingi proses hukum dan perawatan anak. Secara imateriil berupa kompensasi atas penderitaan berkepanjangan, hilangnya rasa aman, dan terganggunya masa depan pendidikan korban. Lakmas NTT menilai selama ini vonis pidana semata sering mengabaikan aspek pemulihan korban. Dengan adanya restitusi, korban mendapat pengakuan hukum sekaligus dukungan nyata agar bisa melanjutkan hidup tanpa terbebani biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku.
Persidangan digelar tertutup sesuai ketentuan perlindungan anak untuk menjaga identitas korban. Majelis hakim yang diketuai Hakim Yohanes Bria mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi anak yang menjelaskan dampak trauma berat yang dialami kelima korban. Ahli menyebut korban mengalami gangguan kecemasan, sulit tidur, dan ketakutan berlebih terhadap orang dewasa laki-laki. Kondisi ini diperparah karena terdakwa YN merupakan orang yang dikenal dekat oleh keluarga korban. Fakta penyalahgunaan kepercayaan ini menjadi pemberat utama dalam tuntutan JPU, mengingat luka psikologis yang ditimbulkan jauh lebih dalam dibandingkan kekerasan oleh orang asing.
Terdakwa YN telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim pada tahap pembuktian. Pengakuan itu dicatat sebagai hal yang meringankan, namun JPU tetap menuntut pidana maksimal karena dampak kejahatan dinilai sangat serius dan merusak masa depan anak. Selain penjara 20 tahun, jaksa juga menuntut pencabutan hak asuh terdakwa terhadap anak-anak korban selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. JPU berargumen pemisahan hukum ini penting untuk memberi ruang aman bagi korban pulih tanpa bayang-bayang pelaku dan mencegah potensi pengulangan kejahatan serupa di kemudian hari.
Victor Manbait menegaskan restitusi adalah bagian dari pemenuhan hak hukum korban yang selama ini sering terabaikan. “Restitusi ini adalah bagian dari upaya pemulihan hak hukum korban yang selama ini sering terabaikan dalam vonis pidana semata,” pungkasnya. Lakmas NTT mendorong majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU agar menjadi yurisprudensi baru di wilayah TTU. Jika dikabulkan, putusan ini akan menjadi contoh bahwa keadilan bagi anak tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara dan pelaku bersama-sama bertanggung jawab memulihkan korban secara nyata.
Kasus ini terungkap akhir 2024 setelah salah satu korban berani bercerita kepada guru di sekolahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YN di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil penyidikan menunjukkan perbuatan cabul dilakukan berulang kali di rumah terdakwa saat orang tua korban bekerja di kebun. Barang bukti berupa keterangan lima korban, hasil visum, dan keterangan saksi menguatkan dakwaan jaksa. Masyarakat Kefamenanu yang mengikuti jalannya sidang berharap majelis hakim menjatuhkan putusan setimpal agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainnya.
Sidang selanjutnya akan masuk agenda pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum YN menyatakan akan mengajukan hal-hal yang meringankan terkait kondisi ekonomi dan tanggungan keluarga. Namun JPU menegaskan kondisi ekonomi bukan alasan meniadakan hak korban atas restitusi. Majelis hakim memberi waktu sepekan bagi penasihat hukum untuk menyiapkan pembelaan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pertengahan Mei 2026. Publik kini menunggu apakah PN Kefamenanu akan membuat sejarah baru dengan mengabulkan tuntutan restitusi secara penuh.
Keberanian kelima korban dan keluarga untuk melapor menjadi pelajaran penting bahwa diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan. Jika hakim mengabulkan tuntutan JPU termasuk restitusi yang diajukan Lakmas NTT, maka ini langkah maju perlindungan anak di Nusa Tenggara Timur. Keadilan sejati terjadi ketika pelaku dihukum dan korban dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali menatap masa depan dengan aman, sehat, dan bermartabat tanpa trauma yang membelenggu.
Ana Funan













