*Janji “Sakti” Loloskan Polri, Calo di TTU Raup Rp17,5 Juta: Anak Korban Gugur di Administrasi*
_Fajar Aktual, 11 Mei 2026_
*Kefamenanu* – Praktik lancung “jalur belakang” dalam penerimaan anggota Polri kembali memakan korban di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kali ini, pelarian tersangka Ardiyansah berakhir di meja hijau setelah penyidik Polsek Insana Utara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin 11 Mei 2026.
Kasus yang mencoreng integritas seleksi institusi kepolisian ini menjadi potret nyata bagaimana keputusasaan warga seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bermodalkan bualan mampu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri, tersangka berhasil mengeruk uang hingga belasan juta rupiah.
Aksi tersangka bermula pada tahun 2023. Dengan penuh keyakinan, Ardiyansah meyakinkan seorang korban bernama Agus bahwa dirinya memiliki kuasa untuk memuluskan proses seleksi. Tergiur janji manis tersebut, korban rela merogoh kocek hingga Rp17,5 juta demi masa depan sang anak.
Ironisnya, kepalsuan tersangka terbongkar bahkan sebelum ujian dimulai. Anak korban dinyatakan gugur di tahap administrasi hanya karena urusan domisili KTP. Janji “sakti” sang calo terbukti tak lebih dari sekadar isapan jempol.
Bukannya mengembalikan uang saat diminta, tersangka justru menghilang tanpa itikad baik. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Insana Utara pada akhir 2025 lalu setelah hampir dua tahun menunggu kejelasan.
Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, http://S.Tr.K., http://M.Hum., memimpin langsung pelimpahan tersangka ke jaksa peneliti. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi praktik percaloan yang merusak citra Korps Bhayangkara.
Tersangka terancam dijerat Pasal 492 ayat 1 dan Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 4 tahun dan denda kategori V yang mencapai Rp500 juta.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang,” tegas IPDA Syahri Fajar.
(Ana Funan)













