*Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Langgar UU PDP, Saatnya Beralih ke Verifikasi Digital*
Fajar Aktual 11 Mei 2026
Depok – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan praktik fotokopi e-KTP yang masih marak di layanan publik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh di Kota Depok, Rabu 6/5/2026.
Menurutnya, fotokopi e-KTP bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
*Sudah Ada Chip, Kenapa Masih Difotokopi?*
Teguh menyebut e-KTP sudah dilengkapi chip yang seharusnya dibaca secara elektronik lewat card reader atau perangkat lain. Namun banyak kantor layanan publik tetap mensyaratkan fotokopi untuk arsip fisik.
“Karena sebagian lembaga pengguna masih pakai sistem manual dan arsip fisik. Regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan fotokopi KTP, sehingga perlu dikaji ulang,” kata Teguh, Kamis 7/5/2026.
Kendala lain: banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi Dukcapil secara elektronik.
*Imbauan: Gunakan Card Reader hingga IKD*
Teguh mendorong lembaga pengguna, terutama yang butuh keamanan tinggi, segera beralih ke verifikasi elektronik seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital.
Untuk lembaga kecil dengan tingkat verifikasi rendah, cukup cek nama dan foto di KTP tanpa minta fotokopi. “Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-Undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.
Dirjen Dukcapil menyebut ini jadi PR bersama seluruh kementerian, lembaga, dan masyarakat agar data pribadi warga lebih terlindungi.
( Ana Funan)













