Manado, Fajaraktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Audit Watch and Corruption Observatory (INAKOR) Sulawesi Utara menyoroti pentingnya penegakan aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah. Sorotan ini muncul menyusul perkembangan persidangan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus dijalankan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
“Penegakan aturan hibah harus menjadi standar, bukan pengecualian. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan standar ganda,” tegas Wenas.
INAKOR mencermati sejumlah poin penting dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana diberitakan oleh Antara News Manado, antara lain:
Kewajiban NPHD sebagai dasar hukum.
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Juajir Sumardi, menegaskan bahwa setiap hibah daerah wajib memiliki Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum dan alat kontrol penggunaan dana. NPHD juga mengatur kewajiban penerima untuk mengembalikan dana apabila tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kewenangan Gubernur tunduk pada akuntabilitas.
Saksi ahli menjelaskan bahwa meskipun gubernur memiliki kewenangan menetapkan penerima hibah melalui surat keputusan, kewenangan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor peraturan dan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan.
Status hukum lembaga penerima hibah.
Mantan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Aswan Idrak, menekankan bahwa lembaga keagamaan seperti GMIM tidak otomatis tergolong sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Status ini menentukan perbedaan prosedur dan persyaratan dalam pemberian hibah yang tidak bisa disederhanakan.
Menurut Rolly Wenas, kasus hibah GMIM seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola hibah di daerah.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Ke depan, tidak boleh ada lagi hibah tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pengawasan ketat,” ujarnya. Jumat (7/11/2025)
Pemerintah daerah memastikan seluruh hibah disertai NPHD yang sah dan terukur.
Aparat pengawas dan penegak hukum memperkuat kontrol dan audit hibah daerah.
Lembaga penerima hibah, termasuk lembaga keagamaan, menjalankan pengelolaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
Masyarakat dan media terus memantau penggunaan dana publik untuk mencegah penyimpangan.
INAKOR Sulut menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan pengawasan kebijakan hibah di Sulawesi Utara.
“Kami tidak membawa kepentingan selain kepentingan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Rolly Wenas.
(Ivan)













