Kema, Minahasa Utara – Fajaraktual.com
26 Desember 2025
Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah gudang yang berada di Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, diduga kuat menjadi lokasi penampungan solar ilegal yang dikendalikan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai “big boss” mafia solar, berinisial F alias Frenly.

Dari pantauan langsung awak media di lokasi pada Jumat (26/12/2025), terlihat puluhan tandon berukuran besar serta drum plastik dan besi yang diduga berisi solar. Gudang tersebut tampak tertutup rapat, namun aroma khas BBM tercium kuat di sekitar area.
Tak hanya itu, awak media juga mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru dengan tulisan PT Berkat Trivena Energi terparkir di dalam area gudang. Keberadaan mobil tangki ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat bongkar muat BBM sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
“Mobil tangki itu sering masuk malam hari, kadang sampai subuh baru keluar. Hampir tiap hari ada aktivitas,” ungkap seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, gudang di Kema tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan besar penimbunan dan distribusi solar ilegal yang dikendalikan oleh Frenly. Jaringan ini disebut-sebut telah lama beroperasi dan menguasai sejumlah titik strategis di wilayah Sulawesi Utara, seperti Tondano, Kawangkoan, Sonder, Langowan, Minahasa Selatan, hingga Minahasa Utara.
Seorang sumber menyebut, BBM bersubsidi yang ditimbun diduga berasal dari berbagai SPBU melalui pola pembelian berulang menggunakan mobil dan jeriken, lalu dikumpulkan di gudang-gudang sebelum dijual kembali ke industri atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi.
“Ini sudah bukan pemain kecil. Kalau benar ini milik Frenly, jaringannya luas dan rapi. Makanya selama ini seolah tak tersentuh hukum,” ujar sumber tersebut.
Warga sekitar pun mengaku resah dengan aktivitas di gudang tersebut. Selain lalu-lalang kendaraan berat pada malam hari, mereka khawatir akan risiko kebakaran dan ledakan akibat penimbunan BBM dalam jumlah besar di tengah permukiman.
“Kami takut, ini kan dekat rumah warga. Kalau sampai terjadi kebakaran, bisa habis semua,” kata warga lainnya.
Masyarakat menilai, dengan temuan puluhan tandon, drum, serta mobil tangki di lokasi, aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak lagi menutup mata. Bukti-bukti di lapangan disebut sudah sangat kuat untuk dilakukan tindakan tegas.
“Ini sudah bukti A1. Kami berharap polisi jangan tutup mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kema.
Nama Frenly sendiri dalam berbagai informasi disebut sangat lihai dalam “bermain” dan diduga memiliki kedekatan dengan oknum-oknum tertentu demi melancarkan bisnis ilegalnya. Hal inilah yang membuat sosok tersebut kerap disebut “kebal hukum” meski namanya berulang kali muncul dalam isu mafia solar di sejumlah daerah.
Masyarakat pun secara khusus mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas.
“Kami berharap Kapolda Sulut bisa membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Jangan ada lagi suap-menyuap. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap polisi bisa runtuh,” ujar warga dengan nada geram.
Sebagaimana diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang tersebut. Sementara itu, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan, Frenly, maupun perwakilan PT Berkat Trivena Energi juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Masyarakat kini menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar akan bertindak, atau justru kembali membiarkan dugaan mafia solar merajalela dan menggerogoti hak rakyat atas BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
(Redaksi)













