*Garda TTU Desak KPK Turun Tangan Usut Dugaan Aliran Dana Vaksin Rp4,2 Miliar*
Fajar aktual . senin 20 Juli 2026.
KEFAMENANU — Gerakan Rakyat Peduli Daerah (Garda) TTU secara terbuka menagih komitmen dan kredibilitas Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan vaksin di daerah tersebut.
Desakan ini mencuat setelah terungkapnya fakta persidangan gugatan perdata senilai Rp4,2 miliar oleh pengusaha vaksin di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Dalam persidangan terungkap dugaan aliran dana dari pengusaha vaksin kepada dua petinggi daerah, yakni Bupati TTU Falentinus Kebo dan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok, menegaskan penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan gratifikasi berjamaah yang merugikan keuangan negara.
“Kami menagih kredibilitas dan komitmen Kejaksaan TTU untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTU dan Ketua DPRD TTU terkait aliran dana pengusaha vaksin,” ujar Paulus kepada media, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Paulus, fakta di persidangan memperjelas adanya kompromi sepihak. Pengadaan vaksin di Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2025 ditengarai dikendalikan langsung oleh Bupati tanpa melalui prosedur yang benar.
Skandal ini disebut melebar ketika Bupati diduga menggunakan wewenangnya untuk memengaruhi lembaga legislatif melalui skema “main mata” dengan Ketua DPRD TTU guna memuluskan persetujuan anggaran.
“Aksi koboi dua petinggi TTU itu ternyata sudah dibaca oleh teman-teman di DPRD TTU sehingga niat itu akhirnya kandas, berujung tidak sanggup bayar, dan berakhir pada gugatan pengusaha di pengadilan,” beber Paulus.
Pada tahap pembuktian, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana yang mengalir ke lingkaran kekuasaan, yakni Bupati TTU Falentinus Kebo, istri Bupati TTU Andina Winantuningtyas, dan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.
Paulus menilai keterlibatan aktif para pemegang kekuasaan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat TTU dan masuk dalam delik gratifikasi serta korupsi.
Selain mendesak Kejaksaan lokal, Garda TTU juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersikap proaktif.
“Tugas KPK bukan membagi kewenangan kepada masyarakat untuk melapor. KPK dibayar oleh negara untuk memiliki kewenangan yang lebih luas untuk bertindak berdasarkan informasi dugaan korupsi pejabat yang merekayasa kebijakan demi memperkaya diri dengan uang negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi di meja hijau dan media massa sudah cukup bagi lembaga antirasuah untuk segera mengusut kasus ini di Bumi Biinmafo.
“Kami meminta kehadiran KPK RI untuk mengusut tuntas kasus pengadaan vaksin di TTU yang diduga kuat melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan,” tutup Paulus.
Ana F.













