Foto ketua LSM PAMI Perjuangan Jonathan Mongonta
Manado, Fajaraktual.com – Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Dalam sidang kedua, Rabu (10/9/2025), dan sidang ketiga, Kamis (18/9/2025), sejumlah saksi membeberkan keterangan di ruang persidangan. Fakta-fakta tersebut, menurut para aktivis, tidak bisa dikesampingkan dan penting untuk membuka kasus ini secara terang-benderang.
Para aktivis pun mendorong APH mengambil langkah konkret, termasuk menetapkan Denny Mangala sebagai tersangka baru terkait dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
“Untuk perkara ini, beliau sudah pernah dimintakan keterangan oleh Polda Sulut, bahkan sampai 11 jam diperiksa,” ungkap Jonathan Mogonta, Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Kamis (18/9/2025).
Jonathan menilai, keterangan tersebut sudah cukup dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut. Ia menambahkan, fakta persidangan yang mengungkap dugaan peran Denny Mangala dalam proses pencairan dana hibah Rp500 juta untuk kegiatan perkemahan dan Rp1,2 miliar Dana Insentif Daerah (DID) dapat melengkapi kebutuhan penyidik jika dibutuhkan dua alat bukti.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Barmas Tonaas, Jenly Kawilarang. Menurutnya, jika unsur dua alat bukti telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi APH membiarkan Denny Mangala lepas dari tanggung jawab hukum.
“Prinsip equal before the law harus diterapkan juga dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip penting yang menjamin setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun latar belakang lainnya.
“UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) jelas menyebutkan: ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.’ Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tambah Jenly.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi membiarkan Denny Mangala lepas dari tanggung jawab, apalagi bila kemudian kesalahan dialihkan kepada pihak lain.
Diketahui, dalam sidang perkara dana hibah GMIM, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan adanya pencairan dana Rp500 juta dan Rp1,2 miliar DID serta mengungkap peran sejumlah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denny Mangala belum memberikan tanggapan terkait desakan aktivis atas status hukumnya.
(Ivan M)













