*Forum Wartawan NTT Soroti Proses Hukum Wartawan NTT Hits di Polres TTU dan Rujuk Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025*
KUPANG – Fajaraktual.com 26 September 2026 Pukul 19.23 WITA
Forum Wartawan NTT menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terhadap wartawan NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Forum yang terdiri dari puluhan wartawan tersebut berencana melakukan audiensi dengan Kapolda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk membahas penanganan kasus sengketa pers tersebut.
Proses hukum terhadap wartawan NTT Hits kini berlangsung di Polres TTU setelah adanya laporan dari Bupati TTU, Falentinus Kebo. Pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres TTU.
Anggota Forum Wartawan NTT, Kosmas, menilai proses hukum tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mengingat penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers disebut masih berlangsung dan belum tuntas.
“Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan, tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan,” kata Pimpinan Redaksi http://KoranTimor.com tersebut.
Menurut dia, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Ronis Natom, mengatakan pihak kuasa hukum Bupati TTU perlu mencermati Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan hukum wartawan dalam menjalankan profesinya.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam amar putusannya, MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme penyelesaian melalui pers tidak mencapai kesepakatan.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.
“Putusan MK ini perlu menjadi rujukan dalam melihat sengketa pers, terutama ketika karya jurnalistik yang dipersoalkan masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme pers,” ujar Ronis.
Sementara itu, anggota Forum Wartawan NTT, Amar Ola Keda, mempertanyakan proses hukum yang berjalan ketika penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum tuntas dan perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah mendapat tekanan,” kata Amar.
Forum Wartawan NTT telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT dan berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
( Anafunan )













