LAKI Dampingi Masyarakat, Pengukuran Ulang Lahan di Lonjoboko Temukan Sejumlah Petak Belum Terukur
GOWA — Fajaraktual.com
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Jeneponto terus mendampingi masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum dan kejelasan data terkait luas serta status lahan di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, mengatakan pihaknya turun langsung mendampingi masyarakat setelah menerima amanah untuk mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan berdasarkan data dan hasil pengukuran dari instansi yang berwenang.
Persoalan tersebut bermula dari adanya perbedaan hasil pengukuran lahan. Berdasarkan pengukuran sebelumnya yang dilakukan UPTD KPH Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, luas lahan yang terukur berada di kisaran 34 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian disebut berada di luar kawasan hutan produksi, sementara sebagian lainnya masih berada dalam kawasan hutan produksi.
Sementara itu, pengukuran yang sebelumnya dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menghasilkan luasan sekitar 21 hektare.
Perbedaan hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan LAKI karena berkaitan dengan kepastian luas lahan serta kepentingan pemilik maupun ahli waris.
Atas dasar itu, LAKI kembali menyampaikan surat kepada BPN Kabupaten Gowa dan KPH Jeneberang. Dalam proses tersebut, Pemerintah Desa Lonjoboko serta perwakilan ahli waris pemilik lahan juga dilibatkan untuk mencari penyelesaian berdasarkan data dan hasil pengukuran di lapangan.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan BPN maupun pihak kehutanan. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar persoalan ini mendapatkan kepastian berdasarkan data, fakta dan hasil pengukuran yang dilakukan oleh instansi berwenang,” ujar Safri.
Dalam pengukuran ulang yang dilaksanakan sebelumnya, Safri Daeng Ngerho turut turun langsung ke lokasi bersama tim. Proses tersebut disaksikan lebih dari 20 orang yang terdiri atas tim pendamping, pihak terkait, perwakilan pemerintah desa, ahli waris dan masyarakat.
Dari proses pengukuran ulang tersebut, ditemukan sejumlah petak yang pada pengukuran sebelumnya diduga belum masuk atau belum terukur secara keseluruhan.
Kondisi tersebut dinilai turut menyebabkan adanya perbedaan luasan lahan yang tercatat sebelumnya, termasuk dalam perhitungan lahan berdasarkan Rincik atas nama Baharuddin.
“Setelah kami turun langsung menyaksikan proses pengukuran ulang, ternyata ada beberapa petak yang pada pengukuran sebelumnya belum terukur. Ini yang kemudian membuat luasan tanah berdasarkan Rincik Baharuddin tidak sesuai dengan kondisi keseluruhan di lapangan,” jelas Safri.
Menurut Safri, berdasarkan pengukuran ulang tersebut terdapat kemungkinan luasan lahan yang terukur nantinya mencapai sekitar 39 hektare. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil resmi dari pihak Pertanahan Kabupaten Gowa.
LAKI juga mencatat bahwa berdasarkan hasil pengukuran KPH Jeneberang sebelumnya, sekitar 34 hektare berada di luar kawasan hutan produktif, sedangkan sekitar 5 hektare masih masuk dalam kawasan hutan produktif.
Karena itu, LAKI masih menunggu hasil akhir pengukuran dari BPN Kabupaten Gowa untuk mengetahui secara pasti luasan lahan, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian antara data lapangan, dokumen kepemilikan dan data kawasan kehutanan.
“Kami berharap hasil pengukuran ulang ini dapat memberikan titik terang. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena adanya perbedaan data pengukuran. Semua harus dikembalikan kepada data teknis, dokumen yang sah dan kewenangan masing-masing instansi,” tegas Safri.
Safri menambahkan, LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional hingga masyarakat memperoleh kepastian.
“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan data yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kami menunggu hasil resmi dari BPN Kabupaten Gowa dan berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pengukuran berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH DAENG NGERHO Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto
****













