Fajar Aktual 23 juni 2026
Warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Petrus Sole Ratrigis, resmi melaporkan anggota DPRD TTU yang juga Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Christoforus Haki, ke Badan Kehormatan DPRD TTU. Laporan itu menyangkut dugaan pelanggaran kode etik terkait proyek pembangunan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah TTU.
Petrus mengaku mulai dilibatkan dalam proyek tersebut sejak 21 November 2025. Keterlibatan bermula saat dirinya dipanggil oleh Christoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra DPRD TTU untuk ikut serta dalam perencanaan proyek dapur MBG. Ia kemudian menerima sejumlah dokumen teknis, foto, dan video yang dipakai sebagai bahan pekerjaan perencanaan.
Memasuki awal 2026, Petrus ditugaskan melakukan perencanaan dan pengawasan di sedikitnya 11 lokasi dapur MBG yang tersebar di TTU. Lokasi tersebut meliputi Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tem Neno di depan BPJS Kefamenanu.
Selain itu, Petrus juga ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun dan PIC Dapur MBG Maubesi. Tugasnya mencakup administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Namun, Petrus mengklaim tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa senilai Rp159.157.420. Ia juga menyebut diminta ikut menanamkan modal ketika proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026. Untuk itu, Petrus mengajukan pinjaman bank sebesar Rp250 juta melalui BRI yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan operasional.
Dari penggunaan dana pinjaman tersebut, terdapat pengeluaran sekitar Rp126 juta yang tidak diganti. Petrus menyatakan masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp6,6 juta per bulan. Ia juga mengaku tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama Februari hingga September 2026. Sementara sebagai PIC Dapur MBG Maubesi, ia hanya menerima Rp5 juta untuk dua bulan kerja.
Melalui laporan yang disampaikan dengan didampingi ayah serta penasihat hukumnya, Petrus meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Christoforus Haki. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas, perilaku tidak patut, dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tidak boleh merugikan pihak lain serta menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
“Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat,” tegas Dyonisius FBR Opat, SH, Penasihat Hukum Petrus Ratrigis.
Ia menambahkan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU diharapkan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Paulo Chrisanto Anggtoa dari Tim Penasehat Hukum Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU dan dalam waktu dekat diperkirakan memasuki tahap penyidikan.
Laporan Petrus Ratrigis telah diterima oleh pimpinan DPRD TTU, Agustinus Siki, bersama Kabag pada Sekretariat DPRD TTU, Otmar Sakunab. Laporan tersebut akan diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ana funan













