*Dokter Icha Laporkan Dugaan Intimidasi Tiga Anggota DPRD TTU ke Badan Kehormatan DPRD*
Fajar Aktual 25 Juni 2026
Dokter Icha secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menangani pasien kasus gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 14 Juni 2026. Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, serta Badan Kehormatan DPRD TTU.
Sebelumnya, Dokter Icha sempat menjalani perawatan selama tujuh hari di RS Leona dan diizinkan pulang pada 21 Juni 2026 dengan tetap menjalani kontrol kesehatan secara rutin.
Sehari setelah keluar dari rumah sakit, pada 22 Juni 2026, Dokter Icha yang didampingi ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan kronologi kejadian secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan TTU.
Atas permintaan Kepala Dinas Kesehatan, pada 23 Juni 2026 Dokter Icha kembali menyerahkan laporan tertulis yang berisi penjelasan lengkap mengenai peristiwa tersebut. Laporan yang sama juga disampaikan secara lisan dan tertulis kepada IDI Cabang TTU.
Dalam laporannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari tiga orang yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU saat dirinya menangani pasien gigitan ular di IGD RS Leona pada 14 Juni 2026.
Menurut Dokter Icha, ia diminta melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pertimbangan medis yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil saat itu didasarkan pada kondisi pasien, pedoman medis, dan konsultasi dengan dokter ahli yang berwenang.
Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah Robert Tubani. Menurut Dokter Icha, Robert berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk-nunjuk dirinya dan menyatakan, “Catat saya. Saya anggota DPRD TTU Komisi III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan.”
Selain itu, Veronika Lake yang disebut sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan, diduga mendesak agar dilakukan tindakan tertentu terhadap pasien. Dokter Icha mengaku Veronika berulang kali menyampaikan bahwa pasien harus diberikan vaksin setelah enam jam kejadian. Veronika juga disebut meminta agar wartawan dipanggil ke rumah sakit.
“Panggil wartawan, panggil wartawan,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam laporan Dokter Icha.
Sementara itu, seorang anggota DPRD lainnya, Trens Lasakar, yang disebut merupakan keluarga pasien, dilaporkan memprotes sejumlah tindakan medis yang dilakukan tenaga kesehatan, termasuk pemasangan infus dan pemberian obat kepada pasien.
Merasa mengalami intervensi dalam menjalankan tugas profesinya, Dokter Icha kemudian mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga anggota DPRD tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU melalui pengaduan tertulis yang disampaikan oleh ayahnya.
“Kami berharap melalui Badan Kehormatan DPRD, pengaduan ini dapat diteliti dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan di Kabupaten TTU,” ujar Gabriel Pakaenoni.
Ia berharap proses yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD dapat menghasilkan keputusan yang menjunjung tinggi etika dan kehormatan lembaga serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami tenaga kesehatan di masa mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intervensi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat prihatin. Tenaga kesehatan harus bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati TTU untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten TTU memberikan apresiasi kepada Dokter Icha yang dinilai tetap teguh menjalankan sumpah profesi dan kode etik kedokteran.
“Dokter Icha telah bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kode etik profesi. Ia menjalankan tugas berdasarkan pertimbangan medis dan tidak tunduk pada intervensi pihak di luar kewenangan medis,” kata Ketua IDI TTU.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Robert Tubani, Veronika Lake, maupun Trens Lasakar terkait laporan yang disampaikan Dokter Icha kepada Dinas Kesehatan, IDI, dan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Anab Funan













