Fajar Aktual.com
Kupang, 16/3/2026
Pernyataan profesionalisme kembali disampaikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam menanggapi dugaan penghalangan peliputan sekaligus tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kupang.

Kapolda NTT, Rudi Darmoko, melalui Bidang Humas Polda NTT pada Senin, 16 Maret 2026, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan pers, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian,” ujar perwakilan Humas Polda NTT.
Pernyataan tersebut muncul setelah mencuat dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan media online DeteksiNTT.com saat melakukan peliputan terkait dugaan penelantaran istri dan anak yang diduga melibatkan seorang oknum polisi berinisial DT di wilayah Kelurahan Oebobo.
Menurut informasi yang dihimpun, wartawan tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi atas laporan keluarga yang mengaku ditelantarkan oleh oknum polisi tersebut. Namun situasi di lapangan justru berubah menjadi tegang.
Dua wartawan tersebut diduga mengalami tindakan kekerasan dan penghalangan dari oknum yang bersangkutan. Bahkan korban dilaporkan sempat dikejar di sekitar lokasi ketika mencoba menghindari konflik.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah oknum tersebut juga disebut sempat ditahan oleh pihak oknum polisi tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius di kalangan jurnalis. Sebab tindakan penghalangan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter Yohanes Tafaib













