Minahasa Utara, FajarAktual.com – Jumat (13/02/2026)
Masyarakat Minahasa Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak tegas terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan secara ilegal.
Desakan tersebut mengarah pada seorang pria bernama Azwar Aswat alias Daeng, yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (13/02/2026) menyebutkan, aktivitas dugaan penimbunan solar subsidi itu berlangsung di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Diduga Berlangsung Lama, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Masyarakat menyampaikan keprihatinan karena dugaan aktivitas tersebut disebut sudah berjalan cukup lama, namun belum terlihat adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
Warga menilai, bila praktik penimbunan ini benar terjadi dan dibiarkan, maka hal itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil.
“Solar subsidi itu hak rakyat. Kalau ditimbun dan dimainkan, yang susah petani, nelayan, sopir, dan usaha kecil,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Picu Kelangkaan Solar Subsidi di Sejumlah Wilayah
Warga menyebut, dugaan penimbunan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar subsidi di sejumlah titik di Minahasa Utara.
Akibat kelangkaan, masyarakat kecil yang bergantung pada solar subsidi untuk aktivitas ekonomi sehari-hari ikut terdampak, mulai dari sektor transportasi, pertanian, hingga usaha mikro.
Masyarakat Minta Penyelidikan Menyeluruh
Masyarakat meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan permukaan, namun melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri:
asal muatan solar subsidi
pola distribusi dan jaringan penimbunan
pihak-pihak yang diduga ikut terlibat
dugaan adanya pembiaran atau perlindungan
Warga menegaskan, jika benar praktik ini terjadi, maka harus ada penindakan tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya.
Diduga Melanggar Sejumlah Aturan Perundang-undangan
Kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam aturan terbaru), yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ketentuan pidana terkait penimbunan dan distribusi barang kebutuhan pokok/strategis, termasuk BBM subsidi, yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
(Catatan redaksi: beberapa UU yang disebut dalam naskah awal perlu disesuaikan agar tepat, karena penimbunan BBM subsidi umumnya mengacu pada UU Migas dan aturan turunannya.)
Harapan Warga: Ada Efek Jera dan Solar Subsidi Kembali Normal
Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah cepat agar ketersediaan solar subsidi kembali stabil dan tidak terus dimainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Warga menegaskan bahwa tindakan tegas bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Azwar Aswat alias Daeng belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Pimpinan Redaksi













