Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Pembuatan Tetrapod di Taman Godbless Park Manado Disorot Publik
Manado — Fajaraktual.com
Salah satu ikon wisata Kota Manado, Taman Godbless Park, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena ramainya pengunjung, melainkan karena adanya aktivitas proyek rehabilitasi pemecah ombak yang dikerjakan di kawasan wisata tersebut.
Proyek ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui anggaran APBD 2025 dengan nilai Rp 4,97 miliar, dikerjakan oleh PT Family Teknik Konstruksi dan diawasi oleh CV Brysel Jaya Abadi selaku konsultan pengawas. Namun, berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Rabu (8/10/2025), proyek ini diduga sarat dengan pelanggaran teknis dan administrasi.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pengumuman Informasi Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Hal ini membuat publik tidak mengetahui rincian pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan dugaan bahwa proyek sengaja tidak transparan dan menghindari pengawasan masyarakat
Tetrapod Dibuat Manual, Tidak Bersertifikat
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan pembuatan tetrapod beton cor secara manual di lokasi proyek. Padahal, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460:2017, komponen struktural seperti tetrapod wajib diproduksi oleh penyedia bersertifikat dan melalui pengujian mutu laboratorium.
Tetrapod empat sisi buatan lokal tersebut tampak tidak diawasi oleh tenaga ahli maupun konsultan teknis dari dinas terkait. Akibatnya, muncul dugaan kuat bahwa mutu beton tidak memenuhi standar teknis, yang berpotensi menyebabkan konstruksi mudah retak, patah, atau rusak lebih cepat dari umur rencana.
Pembuatan komponen struktural secara manual tanpa uji mutu jelas melanggar Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 yang mewajibkan verifikasi asal dan mutu bahan sebelum digunakan.
Pengawasan Diduga Lalai
Sumber internal menyebutkan bahwa konsultan pengawas CV Brysel Jaya Abadi jarang bahkan tidak pernah hadir di lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan rutin. Padahal, keberadaan pengawas di lapangan menjadi bagian penting dalam pengendalian kualitas pekerjaan dan kepatuhan teknis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Manado selaku pemilik kegiatan.
Anggaran Membengkak dari Proyek Sebelumnya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, proyek serupa juga pernah dilaksanakan di lokasi yang sama dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar lebih dan dinyatakan selesai tanpa masalah berarti.
Namun kini, dengan nilai proyek yang hampir mencapai Rp 5 miliar, publik menilai ada pembengkakan anggaran yang tidak wajar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa awalnya terdapat rencana pembelian tetrapod dari Surabaya, dengan alasan biaya pengiriman tinggi. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan tetrapod dibuat langsung di lokasi proyek, sehingga muncul dugaan adanya rekayasa perencanaan dan mark-up biaya untuk meraup keuntungan lebih besar oleh pihak kontraktor dan oknum tertentu.
Publik Minta Pihak Berwenang Bertindak
Sejumlah pengunjung dan warga sekitar Taman Godbless Park berharap Dinas PUPR Kota Manado serta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Tempat ini ikon wisata kota. Kalau pekerjaan asal-asalan, yang rugi masyarakat dan pemerintah juga,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Proyek rehabilitasi pemecah ombak ini seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat daya tahan pantai dan memperindah kawasan wisata. Namun, bila pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan, maka bukan hanya merusak keindahan kota, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
(Redaksi)













