REPORTER MARSEL WANTALANGI
SULUT Tondano – Fajaraktual.com
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat. Pada 20 Februari 2026, tim investigasi menemukan kurang lebih 9 ton solar subsidi di sebuah gudang penampungan yang diduga terkait dengan Rico. Namun yang mengejutkan, pada 28 Februari 2026, nama yang sama kembali disebut-sebut beraktivitas di SPBU Tondano tanpa hambatan berarti.

Temuan ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada siapa di belakang Rico?
9 Ton Solar Subsidi Diamankan, Tapi Tanpa Kejelasan Proses Hukum
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, solar subsidi dalam jumlah besar tersebut ditemukan tersimpan di gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi transit sebelum didistribusikan kembali. Jumlahnya tidak sedikit—sekitar 9 ton—yang jika benar merupakan BBM subsidi, seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.
Solar subsidi merupakan komoditas yang diawasi ketat oleh pemerintah melalui PT Pertamina (Persero). Distribusinya diatur agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan industri atau diperjualbelikan kembali dengan harga non-subsidi.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Delapan Hari Berselang, Rico Disebut Kembali “Bermain”
Yang lebih mengundang keprihatinan, pada 28 Februari 2026, tim investigasi kembali menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan armada milik Rico di SPBU Tondano. Padahal, jika dugaan penimbunan sebelumnya benar dan sedang dalam proses hukum, seharusnya ada langkah tegas untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Fakta di lapangan ini menimbulkan kesan seolah tidak ada efek jera. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah ada beking kuat di balik aktivitas ini?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Jika benar terjadi penimbunan 9 ton solar subsidi, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari negara.
APH Diminta Jangan Tutup Mata
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sulawesi Utara, termasuk jajaran kepolisian dan instansi terkait, tidak menutup mata atas temuan yang sudah terang benderang di lapangan.
Transparansi dan keseriusan penanganan kasus ini sangat dinantikan publik. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jika benar ada pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat—baik pemain lapangan maupun aktor di belakang layar—harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM subsidi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rico maupun aparat terkait mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Publik pun menunggu: akankah kasus ini diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan?
Reporter MARSEL













