*Diduga Motor Ibunya Diambil Paksa, Siswa SMA di TTU Lapor Polisi: Debt Collector Mengaku dari NSS Kefamenanu*
*Kefamenanu, http://FajarAktual.com -29-10-2026
Seorang siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan pengambilan paksa sepeda motor Honda Scoopy hitam milik ibunya ke Polres TTU, Kamis, 29 Oktober 2026. Dua pria yang membawa kendaraan itu diduga mengaku sebagai debt collector dari PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Kefamenanu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur. Laporan diterima oleh Aipda Abilio Fallo. Dalam laporan itu, pelapor Gilberto Rapu Silab alias Gil melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan serta dugaan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Berdasarkan keterangan pelapor sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula saat Gil membeli bensin eceran di tempat milik seseorang yang dikenal sebagai Om Dami. Ia memarkirkan Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan, di dekat lokasi tersebut.
Ia kemudian duduk bersama dua teman sekolahnya, Julio Bria dan Ignas, di sebuah kios yang berjarak sekitar tiga meter dari tempat sepeda motor diparkir.
Sekitar lima menit kemudian, dua pria mendatangi mereka. Salah seorang di antaranya yang mengenakan jaket hitam bertanya, “Ada yang namanya Gilbert di sini?”
Gil menjawab bahwa dirinya yang dicari. Pria tersebut kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat. Gil menjelaskan bahwa sepeda motor yang biasa digunakannya sedang dipakai untuk keperluan menjemput ibunya di sekolah dan meminta kedua pria itu menunggu sebentar. Namun permintaan tersebut ditolak.
Menurut keterangan pelapor, kedua pria itu kemudian mengakui berasal dari PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Kefamenanu.
Kedua pria itu kemudian mendatangi Honda Scoopy milik ibunya. Mereka mendapati kunci kendaraan masih terpasang. Salah seorang pria lalu mengendarai sepeda motor tersebut dan membawanya sekitar 20 meter ke lokasi dekat SMA Noemuti.
Di tempat itu, Gil mengaku dipanggil untuk menghampiri mereka. Ia diminta memeriksa bagasi kendaraan dan berdiri untuk difoto menggunakan telepon genggam salah seorang pria. Setelah itu sepeda motor dibawa pergi.
Usai kejadian, Gil berjalan kaki sekitar empat kilometer menuju rumahnya di Dinaliola. Ia kemudian mengirim pesan kepada kakaknya, Anjani Silab, agar menyampaikan kepada ibunya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh kedua pria itu.
Keterangan mengenai asal-usul kedua pria, alasan pengambilan kendaraan, status pembiayaan sepeda motor, serta dasar hukum tindakan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan kepolisian dan klarifikasi resmi dari pihak PT NSS Kefamenanu.
*Siswa Mengaku Takut Kembali ke Sekolah*
Gil mengaku kejadian itu membuatnya malu dan takut. Ia sempat tidak masuk sekolah karena merasa malu sepeda motor milik ibunya dibawa di hadapan teman-temannya. Ia juga mengaku khawatir akan dipukul.
Meski kemudian kembali bersekolah, ia mengatakan masih kesulitan mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara teratur karena perasaan takut dan malu yang dialaminya.
*Kuasa Hukum: Penagihan Tidak Boleh Menjadi Alasan Perampasan Paksa*
Kuasa hukum korban, Pauli Chrisanto, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, menilai dugaan pengambilan kendaraan secara paksa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan,” kata Pauli.
Menurutnya, laporan ke kepolisian merupakan upaya meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk memeriksa apakah kedua pria tersebut benar merupakan petugas resmi dari PT NSS Kefamenanu dan apakah tindakan mereka sesuai prosedur penarikan yang sah.
*Pasal yang Dilaporkan*
Dalam perkara ini, salah satu ketentuan pidana yang relevan untuk diperiksa adalah Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selain itu, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Apabila pengambilan kendaraan berkaitan dengan penagihan pembiayaan, hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan juga perlu diperiksa. Keberadaan tunggakan, jika memang ada, tidak dengan sendirinya membenarkan segala bentuk pengambilan kendaraan. Tindakan penarikan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaporan tersebut, Gil didampingi kedua orang tuanya serta dua kuasa hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait dan Rekan, yakni Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
_(@Anafunan)_













