*Adukan Debt Collector Diduga Lakukan Pencurian, Warga TTU Lapor ke Polres TTU – Motor Jaminan Dirampas di Jalan*
*Kefamenanu, http://FajarAktual.com -*29-oktober-2026
Seorang warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengadukan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan debt collector yang merampas sepeda motor jaminan di jalan. Pengaduan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres TTU, Rabu, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Laporan diterima di ruang SPKT Polres TTU dengan moto pelayanan Responsive, Care & Empathy. Dalam foto yang diterima redaksi, terlihat pelapor didampingi keluarga sedang memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polres TTU.
Pelapor adalah orang tua dari Gilberto Rapu Silab alias Gil, siswa SMA yang sebelumnya melaporkan dugaan pengambilan paksa Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan. Kendaraan tersebut diduga diambil oleh dua pria yang mengaku dari PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Kefamenanu.
Peristiwa bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Nifuboke, Kecamatan Noemuti. Saat itu Gil memarkirkan motor ibunya di dekat kios tempat ia membeli bensin eceran. Dua pria mendatangi dan membawa paksa kendaraan tersebut meski Gil meminta agar menunggu.
Kunci motor masih terpasang dan kendaraan langsung dibawa sekitar 20 meter ke dekat SMA Noemuti, kemudian dibawa pergi. Gil kemudian berjalan kaki 4 kilometer ke rumahnya di Dinaliola.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda NTT. Laporan diterima Aipda Abilio Fallo dengan dugaan Pasal 479 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum pelapor, Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait dan Rekan, menegaskan bahwa tindakan debt collector merampas jaminan di jalan tidak dibenarkan hukum.
“Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan dengan perampasan paksa di jalan. Harus melalui mekanisme hukum. Jika ada tunggakan, itu urusan perdata, bukan alasan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah tegas,” ujar Pauli.
Pihaknya meminta Polres TTU segera memanggil dan memeriksa kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri legalitas penugasan dari PT NSS Kefamenanu serta kelengkapan sertifikat fidusia dan surat kuasa penarikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Kefamenanu belum memberikan keterangan resmi. Polisi diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
_(@Anafunan)_













